Belanja Pegawai Dipangkas 2027, Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung Pusat
Reporter
Selasa, 14 April 2026 / 9:27 am
Pembatasan belanja pegawai 2027 mendorong daerah mengkaji ulang skema gaji PPPK secara menyeluruh. Foto: Facebook@Pemkab Bogor
JAKARTA, TELISIK.ID - Pembatasan belanja pegawai mulai 2027 mendorong daerah mencari solusi baru terkait pembiayaan gaji PPPK.
Pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah penyesuaian anggaran menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai yang akan berlaku secara nasional pada 2027.
Kebijakan tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan bahwa komposisi belanja pegawai di wilayahnya saat ini telah mendekati 40 persen.
Angka tersebut melampaui batas yang akan diberlakukan, sehingga diperlukan penyesuaian dalam struktur anggaran daerah agar tetap sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kontrak PPPK Dijamin Aman Kemendagri hingga Tenggat 2027, Realokasi Dana Perjalanan Dinas Disiapkan
"Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)," kata Ansar di Tanjungpinang, seperti dikutip dari JPNN, Selasa (14/4/2026).
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai skema, termasuk usulan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat ditanggung oleh pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai dapat membantu meringankan beban fiskal daerah, terutama dalam menghadapi keterbatasan ruang anggaran.
Ansar menjelaskan bahwa gagasan tersebut juga menjadi perhatian sejumlah kepala daerah lain. Meski demikian, usulan tersebut masih bersifat wacana dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah pusat, termasuk mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Hak Istimewa Pensiunan PPPK Otomatis ASN 2026, Berikut Penjelasan RPP Lengkapnya
"Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kami ikut mengusulkan ke pusat," ujar Ansar.
Di tengah rencana pembatasan belanja pegawai, pemerintah daerah memastikan belum ada kebijakan untuk merumahkan PPPK. Keberadaan PPPK tetap menjadi bagian dari struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung jalannya pelayanan publik di daerah.
Penyesuaian APBD 2027 diperkirakan akan menjadi tahap penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah dituntut menyusun prioritas anggaran secara cermat agar tetap memenuhi batas belanja pegawai tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS