Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 5.127 Formasi, Berikut Syarat dan Tugasnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 04 Juni 2026
0 dilihat
Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 5.127 Formasi, Berikut Syarat dan Tugasnya
Kemensos membuka 5.127 formasi PPPK tenaga kependidikan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat. Foto: Repro Antara

" Kementerian Sosial menyediakan 5.127 formasi PPPK tenaga kependidikan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kesempatan menjadi bagian dari program Sekolah Rakyat kembali dibuka. Kementerian Sosial menyediakan 5.127 formasi PPPK tenaga kependidikan yang akan ditempatkan di berbagai daerah Indonesia.

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari penguatan operasional Sekolah Rakyat yang ditujukan untuk memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan bagi peserta didik dari keluarga miskin serta miskin ekstrem.

Melansir dari laman Kompas, Kamis (4/5/2026), pembukaan seleksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, Kemensos menyediakan sebanyak 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia sesuai kebutuhan penyelenggaraan program.

Formasi yang dibuka mencakup sejumlah jabatan yang berperan dalam pengelolaan pendidikan, pengasuhan, administrasi, hingga tata kelola keuangan sekolah. Kehadiran tenaga kependidikan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat secara optimal.

Berikut formasi yang tersedia:

1. Penata Layanan Operasional (Wali Asuh)

  - Melakukan pengasuhan peserta didik.

  - Melaksanakan pendampingan dan bimbingan.

  - Memberikan pembinaan kepada peserta didik.

  - Memantau perkembangan peserta didik dalam berbagai aspek.

2. Penata Layanan Operasional (Wali Asrama)

  - Menyusun rencana kegiatan asrama.

  - Menyiapkan sarana dan prasarana keasramaan.

  - Mengawasi aktivitas harian peserta didik.

  - Membina kemandirian, kedisiplinan, dan tata tertib siswa.

Baca Juga: Dua Menteri Tinjau SRMP 25 Kendari, Sentra Meohai jadi Garda Terdepan Pengembangan Sekolah Rakyat di Sultra

3. Pengelola Layanan Operasional (Operator Sekolah)

  - Mengumpulkan data sekolah.

  - Mengolah dan mendokumentasikan data.

  - Melakukan input data sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pengelola Layanan Operasional (Pengelola Keuangan)

  - Mengumpulkan data dan informasi keuangan.

  - Mengolah data keuangan.

  - Mendukung tata kelola keuangan instansi pemerintah.

5. Operator Layanan Operasional (Tenaga Administrasi)

  - Melakukan pencatatan dokumen administrasi.

  - Mengelola arsip dan dokumentasi.

  - Menjalankan layanan administrasi lainnya.

Seleksi ini terbuka bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Kemensos maupun pelamar umum yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.

- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri.

- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapan Lengkapnya

Selain persyaratan umum tersebut, lulusan perguruan tinggi wajib berasal dari program studi dengan akreditasi minimal B untuk jenjang D-III, D-V, dan S-1. Pelamar juga harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10.

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Mereka juga harus siap bekerja secara sif serta tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama yang telah disediakan.

Melalui rekrutmen ini, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan yang akan mendukung kegiatan belajar, pengasuhan, administrasi, dan pengelolaan sekolah. Kehadiran tenaga kependidikan menjadi bagian penting dalam memastikan layanan pendidikan dan pembinaan peserta didik di Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai tujuan program yang telah ditetapkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga