Belum Ada Aduan Sampai H-1, Perusahaan di Kendari Taat Bayar THR Karyawan

Musdar

Reporter

Rabu, 12 Mei 2021  /  5:32 am

Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya. Foto: Repro Tirto.id

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari mencatat sampai dengan H-1 lebaran, pihaknya belum mendapat aduan secara resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR oleh perusahaan.

Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pihaknya telah beberapa kali turun mengecek untuk memastikan perusahaan telah membayar THR pekerjanya.

Hasil pengecekan, lanjut Susianti, perusahaan telah membayar THR karyawannya,  bahkan pembayarannya dilakukan lebih awal.

"Kita sudah turun di setiap perusahaan dan rata-rata mereka membayar lebih awal (sebelum H-7 lebaran)," kata Susianti Hafid.

Baca Juga: DPW Garnita NasDem Sultra Bagikan 100 Paket Sembako

Susianti memperkirakan, perusahaan yang telah memberikan hak kepada karyawannya bahkan sebelum waktu yang ditentukan, menunjukkan kesadaran perusahaan akan pentingnya seorang pekerja.

"Mungkin perusahaan di Kota Kendari menyadari bahwa pekerja penting buat dia. Tidak akan berjalan perusahaan kalau tidak ada pekerja," jelas Susianti Hafid.

Kendati begitu, pihaknya belum memastikan apakah seluruh perusahaan akan membayarkan hak karyawannya atau tidak. Untuk memastikan itu pihaknya masih akan menunggu hingga pelayanan pengaduan berakhir.

"Tunggumi dari tanggal 17 Mei sampai tanggal 21 Mei 2021 apakah ada yang mengadu. Masih ada tenggat waktu sampai satu minggu," tandasnya.

Baca Juga: Di Usia 190 Tahun, Warga Kendari Diharap Lebih Tertib Buang Sampah

Diketahui, di Kendari per Desember 2020 tercatat 1.054 perusahaan yang terdaftar, 960 di antaranya terdaftar secara online dan 94 offline.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR keagamaan Tahun 2021. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS