DLHK Kendari Temukan Limbah Cair Fasyankes Tidak Terbuang ke IPAL

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 09 Februari 2021
0 dilihat
DLHK Kendari Temukan Limbah Cair Fasyankes Tidak Terbuang ke IPAL
Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di salah satu rumah sakit. Foto: Repro google.com

" Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengaku, ada temuan yang masuk di DLHK terkait pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari Fasyankes. "

KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah pengaduan yang masuk di pos pengaduan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari sudah ditindaklanjuti, salah satunya pengaduan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengaku, ada temuan yang masuk di DLHK terkait pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari Fasyankes.

Dimana, kata dia, limbah cair yang harusnya masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ternyata masuknya ke drainase.

“Pernah ada temuan kami, air limbah itu tidak masuk ke IPAL, tetapi malah limbah itu terbuang langsung ke saluran drainase,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Hal ini, tambah dia, merupakan temuan mayor, yakni yang memiliki dampak besar atau berbahaya bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Hanya saja, lanjut Ratna, pihak Fasyankes langsung menindaklanjuti temuan tersebut, dengan memperbaiki penyaluran limbah cair agar bisa langsung masuk ke IPAL.

Baca juga: Selama Pandemi, DLHK Kendari Prioritas Lakukan Pengawasan Lingkungan di Fasyankes

Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Laporkan Aktivitas Izin Lingkungan Setiap 6 Bulan

“Alasannya itu tidak mereka ketahui, karena pipanya terlepas. Jadi pengawasan ini satu paket dengan pembinaan dan Fasyankes tersebut bersedia mengikuti arahan kami dengan bersegera memperbaiki pipanya, sehingga air limbah bisa masuk langsung ke IPAL. Dari temuan ini, kita tidak tingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 Bahan Berbahaya dan Beracun) DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, usaha rumah sakit dan fasilitas kesehatan harus memperhatikan limbah yang masuk kategori limbah B3 ini.

Sebab, kata dia, limbah B3 ini merupakan limbah yang telah diatur dalam izin lingkungan.

“Jadi memang limbah B3 ini menjadi limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Jadi Fasyankes seperti klinik, rumah sakit, dan apotik seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair dan izin tempat penyimpanan limbah B3,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Kendari, Abu Fatih berharap, seluruh Fasyankes baik itu rumah sakit maupun klinik kecil agar memperhatikan limbahnya, khususnya limbah B3.

“Kami harap pelaku usaha Fasyankes bisa lebih perhatikan limbah B3 ini, karena ini sangat berbahaya bagi kita masyarakat yang hidup di tengah-tengah banyaknya rumah sakit dan klinik kesehatan,” ujarnya. (A-Adv)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga