Beraksi 25 TKP, 6 Begal Motor Ditangkap di Tuban
Reporter Surabaya
Kamis, 20 Juli 2023 / 6:59 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku begal jalanan jenis curanmor yang berjumlah 6 orang, diamankan di wilayah Kabupaten Tuban. Dari catatan kepolisian, total keseluruhan para pelaku sudah melakukan aksinya di 25 lokasi berbeda.
Enam pelaku tersebut, di antaranya CMH (18) warga Kabupaten Tuban, PCI (20) warga Kabupaten Bojonegoro yang beraksi di area parkiran warung kopi Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, MI (24) warga Kabupaten Pasuruan yang beraksi di jalan Letda Soetjipto kelurahan Perbon kabupaten Tuban pada 6 Juli 2023 lalu dan K (36) warga Kabupaten Tuban serta DS warga Kabupaten Tuban.
"Peristiwa pencurian motor milik MEA (25), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban tersebut terjadi pada Sabtu 20 Mei 2023, sekira pukul 00.30 WIB di area parkir rental Play Station yang terletak di desa setempat," jelas Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Mayat Misterius Ditemukan di Belakang RSUD Kota Kendari, Ini Ciri-cirinya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambakboyo bersama Unit Resmob Polres Tuban, lanjut Suryono terhadap beberapa saksi serta rekaman CCTV yang ada di lokasi, diketahui komplotan pencuri tersebut berasal dari Madura.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, kemudian didapati salah satu pelaku pencurian tersebut berinisial H," jelasnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Tuban,
AKP Tomy Prambana menambahkan, dalam pengembangan yang dilakukan oleh jajarannya didapatkan, selain melakukan pencurian kendaraan bermotor dua pelaku K dan DS juga melakukan pencurian mesin pompa air yang berada di area persawahan.
"Jadi untuk yang mesin pompa air ini para tersangka sekali melakukan aksinya langsung 4 TKP," ucapnya.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Terbawa Arus Sungai di Belakang RSUD Kota Kendari
Menurut Tomy, para tersangka memang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran motor yang ditinggal pemiliknya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP yang lain .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS