Berikut Syarat Terbaru Naik Pesawat Saat PPKM Level 3

Musdar

Reporter

Selasa, 24 Agustus 2021  /  6:30 pm

Pesawat terbang. Foto: Repro Gird

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3, mulai 24 Agustus-6 September 2021.

Perpanjangan itu turut mengeluarkan kebijakan baru, satu diantaranya syarat perjalanan di masa PPKM level 3.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Kendari tertera ketentuan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang.

Surat edaran bernomor 440/5036/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian, menunjukkan hasil PCR.

Baca juga: Adukan Nasibnya Tidak Terakomodir dalam PPPK, Guru Agama Islam Nangis di Depan Dewan

Baca juga:  Disperindag Sultra Jamin Harga Bahan Pokok Stabil di Tengah Penerapan PPKM Mikro

Selain pesawat terbang, dalam Surat edaran tersebut juga memuat ketentuan bagi pelaku perjalan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor maupun bis. Dengan moda transportasi ini pelaku perjalanan wajib swab antigen satu hari sebelum keberangkatan atau H-1.

“Untuk sopir kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memilki kartu vaksin,” bunyi surat edaran wali kota.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sebelumnya menyampaikan ketentuan yang tertera dalam surat edarannya merupakan langkah untuk membatasi mobilisasi masyarakat.

Dengan begitu menurutnya, COVID-19 akan dapat dikendalikan.

"Mohon dimaklumi, dipahami bahwa itu bentuk melindungi masyarakat. Artinya, kalau kita persyaratkan PCR/Antigen kita mau pastikan bahwa sebelum dia jalan ke mana-mana dia tidak bervirus," ungkapnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha