Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara Usai Dilantik

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 20 Februari 2025  /  10:09 pm

Andi Sumangerukka (kedua dari kiri) dan Hugua secara resmi menakhodai pemerintahan Sulawesi Tenggara usai dilantik pada Kamis (20/2/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID – Pelantikan kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berlangsung pada Kamis (20/2/2025) di Istana Negara, Jakarta, secara serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dalam acara tersebut, Andi Sumangerukka (ASR) resmi dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, sementara Hugua menjabat sebagai Wakil Gubernur. Selain itu, sejumlah bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga dilantik.

Para kepala daerah yang dilantik akan mengemban amanah selama lima tahun ke depan. Sebagai pemimpin daerah, mereka memperoleh hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas dinas dan biaya operasional.

Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980, besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan kepala daerah di Sultra adalah sebagai berikut:

• Gubernur

Gaji Pokok: Rp 3.000.000

Tunjangan Jabatan: Rp 5.400.000

• Wakil Gubernur

Gaji Pokok: Rp 2.400.000

Tunjangan Jabatan: Rp 4.320.000

• Bupati/Wali Kota

Gaji Pokok: Rp 2.100.000

Tunjangan Jabatan: Rp 3.780.000

• Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Gaji Pokok: Rp 1.800.000

Tunjangan Jabatan: Rp 3.240.000

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 16 Kepala Daerah Sultra: Utamakan Kepentingan Rakyat

Selain gaji pokok dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan fasilitas dinas, seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas, dengan biaya pemeliharaan yang ditanggung oleh pemerintah. Mereka juga menerima pengamanan khusus.

 

Biaya Operasional Kepala Daerah

Biaya operasional kepala daerah, yang digunakan untuk keperluan dinas, perjalanan dinas, pertemuan, dan operasional pemerintahan, bervariasi sesuai dengan pendapatan asli daerah (PAD). Berikut klasifikasi biaya operasional berdasarkan PAD:

• Gubernur dan Wakil Gubernur

o PAD ? Rp 15 miliar: Rp 150 juta – 1,75 persen PAD

o PAD Rp 15-50 miliar: Rp 262,5 juta – 1 persen PAD

o PAD Rp 50-100 miliar: Rp 500 juta – 0,75 persen PAD

o PAD Rp 100-250 miliar: Rp 750 juta – 0,40 persen PAD

o PAD Rp 250-500 miliar: Rp 1 miliar – 0,25 persen PAD

o PAD > Rp 500 miliar: Rp 1,25 miliar – 0,15 persen PAD

• Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota

o PAD ? Rp 5 miliar: Rp 125 juta – 3 persen PAD

o PAD Rp 5-10 miliar: Rp 150 juta – 2 persen PAD

o PAD Rp 10-20 miliar: Rp 250 juta – 1,5 persen PAD

o PAD Rp 20-50 miliar: Rp 300 juta – 0,8 persen PAD

o PAD Rp 50-150 miliar: Rp 400 juta – 0,4 persen PAD

o PAD > Rp 150 miliar: Rp 600 juta – 0,15 persen PAD

Besaran biaya operasional ini bergantung pada kondisi keuangan daerah dan digunakan untuk mendukung berbagai keperluan dinas pemerintahan.

Daftar Kepala Daerah yang Dilantik

Berikut adalah daftar kepala daerah di Sulawesi Tenggara yang telah dilantik:

• Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara

Gubernur: Andi Sumangerukka

Wakil Gubernur: Hugua

• Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Kota Kendari: Siska Karina Imran – Sudirman

Kota Baubau: Yusran Fahim – Wa Ode Hamsinah

Baca Juga: Gubernur Terpilih Andi Sumangerukka Dorong Aksi Nyata untuk Sultra Lebih Maju

• Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Bombana: Burhanuddin – Ahmad Yani

Kabupaten Buton: Alvin Akawijaya Putra – Syarifusin Saafa

Kabupaten Buton Selatan: Muhammad Adios – La Ode Risawal

Kabupaten Buton Utara: Afirudin Mathara – Rahman

Kabupaten Kolaka: Amri – Husmaluddin

Kabupaten Kolaka Timur: Abd Aziz – Yosep Sahaka

Kabupaten Kolaka Utara: Nur Rahman Umar – Jumarding

Kabupaten Konawe: Yusran Akbar – Syamsul Ibrahim

Kabupaten Konawe Kepulauan: Rifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid

Kabupaten Konawe Selatan: Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama Imran

Kabupaten Konawe Utara: Ikbar – Abu Haera

Kabupaten Muna: Bachrun – La Ode Asrafil

Kabupaten Muna Barat: La Ode Darwin – Ali Basa

Kabupaten Wakatobi: Haliana – Safia Wualo

Khusus untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buton Tengah belum bisa dilaksanakan karena sengketa hasil Pilkada 2024 masih berproses di Mahkamah Konstitusi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS