Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara Usai Dilantik
Reporter
Kamis, 20 Februari 2025 / 10:09 pm
Andi Sumangerukka (kedua dari kiri) dan Hugua secara resmi menakhodai pemerintahan Sulawesi Tenggara usai dilantik pada Kamis (20/2/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID – Pelantikan kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berlangsung pada Kamis (20/2/2025) di Istana Negara, Jakarta, secara serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam acara tersebut, Andi Sumangerukka (ASR) resmi dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, sementara Hugua menjabat sebagai Wakil Gubernur. Selain itu, sejumlah bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga dilantik.
Para kepala daerah yang dilantik akan mengemban amanah selama lima tahun ke depan. Sebagai pemimpin daerah, mereka memperoleh hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas dinas dan biaya operasional.
Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980, besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan kepala daerah di Sultra adalah sebagai berikut:
• Gubernur
Gaji Pokok: Rp 3.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 5.400.000
• Wakil Gubernur
Gaji Pokok: Rp 2.400.000
Tunjangan Jabatan: Rp 4.320.000
• Bupati/Wali Kota
Gaji Pokok: Rp 2.100.000
Tunjangan Jabatan: Rp 3.780.000
• Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Gaji Pokok: Rp 1.800.000
Tunjangan Jabatan: Rp 3.240.000
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 16 Kepala Daerah Sultra: Utamakan Kepentingan Rakyat
Selain gaji pokok dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan fasilitas dinas, seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas, dengan biaya pemeliharaan yang ditanggung oleh pemerintah. Mereka juga menerima pengamanan khusus.
Biaya Operasional Kepala Daerah
Biaya operasional kepala daerah, yang digunakan untuk keperluan dinas, perjalanan dinas, pertemuan, dan operasional pemerintahan, bervariasi sesuai dengan pendapatan asli daerah (PAD). Berikut klasifikasi biaya operasional berdasarkan PAD:
• Gubernur dan Wakil Gubernur
o PAD ? Rp 15 miliar: Rp 150 juta – 1,75 persen PAD
o PAD Rp 15-50 miliar: Rp 262,5 juta – 1 persen PAD
o PAD Rp 50-100 miliar: Rp 500 juta – 0,75 persen PAD
o PAD Rp 100-250 miliar: Rp 750 juta – 0,40 persen PAD
o PAD Rp 250-500 miliar: Rp 1 miliar – 0,25 persen PAD
o PAD > Rp 500 miliar: Rp 1,25 miliar – 0,15 persen PAD
• Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota
o PAD ? Rp 5 miliar: Rp 125 juta – 3 persen PAD
o PAD Rp 5-10 miliar: Rp 150 juta – 2 persen PAD
o PAD Rp 10-20 miliar: Rp 250 juta – 1,5 persen PAD
o PAD Rp 20-50 miliar: Rp 300 juta – 0,8 persen PAD
o PAD Rp 50-150 miliar: Rp 400 juta – 0,4 persen PAD
o PAD > Rp 150 miliar: Rp 600 juta – 0,15 persen PAD
Besaran biaya operasional ini bergantung pada kondisi keuangan daerah dan digunakan untuk mendukung berbagai keperluan dinas pemerintahan.
Daftar Kepala Daerah yang Dilantik
Berikut adalah daftar kepala daerah di Sulawesi Tenggara yang telah dilantik:
• Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Gubernur: Andi Sumangerukka
Wakil Gubernur: Hugua
• Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kota Kendari: Siska Karina Imran – Sudirman
Kota Baubau: Yusran Fahim – Wa Ode Hamsinah
Baca Juga: Gubernur Terpilih Andi Sumangerukka Dorong Aksi Nyata untuk Sultra Lebih Maju
• Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bombana: Burhanuddin – Ahmad Yani
Kabupaten Buton: Alvin Akawijaya Putra – Syarifusin Saafa
Kabupaten Buton Selatan: Muhammad Adios – La Ode Risawal
Kabupaten Buton Utara: Afirudin Mathara – Rahman
Kabupaten Kolaka: Amri – Husmaluddin
Kabupaten Kolaka Timur: Abd Aziz – Yosep Sahaka
Kabupaten Kolaka Utara: Nur Rahman Umar – Jumarding
Kabupaten Konawe: Yusran Akbar – Syamsul Ibrahim
Kabupaten Konawe Kepulauan: Rifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid
Kabupaten Konawe Selatan: Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama Imran
Kabupaten Konawe Utara: Ikbar – Abu Haera
Kabupaten Muna: Bachrun – La Ode Asrafil
Kabupaten Muna Barat: La Ode Darwin – Ali Basa
Kabupaten Wakatobi: Haliana – Safia Wualo
Khusus untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buton Tengah belum bisa dilaksanakan karena sengketa hasil Pilkada 2024 masih berproses di Mahkamah Konstitusi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS