Besok, Jokowi Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu
Reporter
Senin, 11 April 2022 / 8:44 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Pelantikan Komisioner KPU dan Bawaslu dipastikan akan dilaksanakan pada Selasa (12/4/2022).
Hal tersebut disampaikan Presiden RI, Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Presiden, pada Minggu (10/4/2022).
Jokowi juga memastikan, pemilu bakal diselenggarakan sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.
"12 April nanti KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 kita lantik dan segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak di 2024," kata Jokowi, dikutip dari kompas.com.
"Kita perlu berbicara dengan KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan pengalaman serentak ini dengan matang," jelasnya.
Jokowi menyinggung soal perlunya mengejar payung hukum untuk menggelar pemilu secara serentak pada 2 tahun mendatang.
Orang nomor wahid di Indonesia ini juga meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan (Menkopolhukam) supaya lebih intens berkomunikasi dengan DPR dan KPU.
Pasalnya, dalam pemilu serentak 2024, ada banyak penjabat gubernur, wali kota, dan bupati yang yang harus disiapkan pada tahun ini.
"Sehingga perencanaan programnya bisa lebih detail lagi, sehingga regulasi yang disusun tidak multitafsir dan menimbulkan perselisihan di lapangan," kata Jokowi.
Perencanaan detail itu juga termasuk soal penyusunan anggaran untuk Pemilu 2024 yang diprediksi mencapai Rp 110,4 triliun.
"KPU-nya Rp 76,6 triliun dan Bawaslu-nya Rp 33,8 triliun. Ini saya minta didetailkan lagi, dihitung lagi, dikalkulasi lagi dengan baik dalam APBN dan APBD, dipersiapkan secara bertahap," tutur Jokowi.
Baca Juga: Ketua Panja BPIH Sambut Baik Kebijakan Saudi, Haji 2022 Kembali Dibuka
Sebagai informasi, KPU menempati posisi mendasar dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus bisa menjadi 'alat' penundaan pesta politik tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut mekanisme penyelenggaraan pemilu akan diambil alih Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU jika KPU tiba-tiba menyatakan tidak bisa menggelar pemilu sesaat sebelum hari pemungutan suara.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 555 Undang-Undang Pemilu.
Penyelenggaraan pemilu juga akan diambil alih presiden jika sekjen tidak mampu menyelenggarakan pemilu.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Stok BBM Bersubsidi Terjamin dan Tepat Sasaran
"Dikatakan (dalam UU Pemilu) ya seharusnya Sekjen KPU ambil alih, kalau ada tahapan penyelenggaraan tidak bisa dilakukan komisioner," kata Zainal, dikutip dari cnnindonesia.com.
Zainal lantas menegaskan bahwa komisioner KPU yang baru penting untuk segera dilantik dan menyiapkan pemilu. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali