Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Selama Setahun

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Senin, 07 November 2022  /  12:50 pm

Korban yang didampingi Pegawai UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana saat di-BAP di ruang Unit PPA Polres Bombana. Foto: Ist.

BOMBANA, TELISIK.ID - Kesucian Bunga (nama samaran) bocah usia 8 tahun, direnggut paksa oleh seorang pria dewasa. Parahnya, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, SH mengatakan, dari hasil BAP sementara, Bunga yang masih berumur 7 tahun, mendapat perlakuan tak seronoh hingga usianya 8 tahun, oleh pria berumur 47 tahun.

"Korban sudah diambil keterangannya yakni perkara dugaan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) jo pasal 6D Undang-Undang Rl Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak menjadi undang-undang sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Muhammad Nur Sultan kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/XI/2022/SPKT/Res Bombana/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 2 November 2022, kini pelaku sedang mendekam dalam ruang tahanan Polres Bombana.

"Dari keterangan hasil BAP, pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 kali yakni sejak korbannya masih kelas 2 SD sampai kelas 3," lanjutnya.

Baca Juga: Rumah Sakit Milik Bendahara PDIP Diserang, Polisi Diminta Usut

Untuk mempermudah dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap mencubit korban bahkan mengancamnya bakal memukulnya dengan parang jika menolak.

Saat ini, proses hukum sedang berlanjut di Polres Bombana. Selama dalam tahapan tersebut, Dinas P3A terlibat langsung melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga: Warga Buton Parangi Istri Gegara Ditolak Berhubungan Badan

Kepala UPTD PPA Dinas P3A Bombana Jubardin saat ditemui mengaku prihatin atas apa yang menimpa anak tersebut.

Pihaknya mengaku tetap melakukan pendampingan sebagaimana kewenangannya untuk memastikan hak perlindungan, hak kesehatan dan pemulihan psikologi.

"Setelah terima informasi dari kepolisan terkait kasus tersebut, kami melakukan pendampingan sebagaimana kewenangan kami jika ada tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan," pungkasnya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS