Edar Sabu 1,5 Kg, Kurir Kota Malang Terancam Hukuman Mati

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 05 Juli 2023
0 dilihat
Edar Sabu 1,5 Kg, Kurir Kota Malang Terancam Hukuman Mati
Tersangka di Mapolresta Malang karena kedapatan akan edarkan sabu seberat 1,5 Kg. Foto: Ist.

" Tersangka diamankan saat dilakukan penggeledahan di kosnya untuk pengiriman sabu dengan berat 1,5 Kg "

SURABAYA, TELISIK.ID - Kurir sabu asal Kota Malang beinisial ADV (23), warga Kedung Kandang, diamankan Satreskoba Polres Kota Malang. Tersangka diamankan saat dilakukan penggeledahan di kosnya untuk pengiriman sabu dengan berat 1,5 Kg.

Kapolres kota Malang, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka ADV adalah seorang kurir yang bertugas mengedarkan sabu di wilayah kota.

"Kami perang terus terhadap peredaran narkoba sehingga anggota terus bergerak. Dari tindak lanjut tersebut, nama tersangka ADV terjaring anggota, di mana yang bersangkutan komunikasi dengan bandar lewat media sosial," jelasnya, Rabu (5/7/2023).

Pria yang akrab dipanggil Buher itu mengatakan dalam pemeriksaan, ADV mengakui, narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.

Baca Juga: Modus Gunakan Bola Plastik Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Baca Juga: Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos di Surabaya

Sedangkan Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan, saat penangkapan diamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg dan 8 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhannya seberat seberat 0,922 Kg

"Selain itu, kami juga mengamankan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir," jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan, Eka mengatakan, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga