Pelarian Pencuri Aki Tower di Muna Berakhir di Ujung Peluru
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 03 Juni 2021
0 dilihat
Pelaku pencurian yang ditembak. Foto: Sunaryo/Telisik
" Anggota melakukan tindakan terukur, karena pelaku hendak melarikan diri melompat dari jendela. Tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan. "
MUNA, TELISIK.ID - Pelarian YSL alias UCL (20), pencuri aki tower yang beraksi di wilayah Kabupaten Muna harus terhenti. Setelah sempat buron sepekan, UCL harus menahan rasa sakit di bagian kaki sebelah kanan, akibat timah panas tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muna.
Polisi menembak UCL, karena berusaha kabur saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah warga di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, pada Selasa dini hari (1/6/2021) sekira pukul 01.30 Wita.
"Anggota melakukan tindakan terukur, karena pelaku hendak melarikan diri melompat dari jendela. Tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nurgoho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Korban SPI Kota Batu
Baca juga: Tabung Gas Meledak, Rumah Makan Korea di Makassar Hancur
UCL merupakan pelaku pencurian 40 unit baterai Base Transceiver Station (BTS), 2 unit aki tower di wilayah Raimuna, Kecamatan Maligano dan 1 unit charger milik PT Telkom. Mereka beraksi tiga orang yakni, UCL, RMT dan SMN. RMT ditangkap lebih dulu pada 19 Mei lalu. Sementara, SMN masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP subs pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali