Bolehkah Berbicara Saat Wudhu?
Reporter
Jumat, 23 Oktober 2020 / 9:07 am
KENDARI, TELISIK.ID - Walaupun dilakukan oleh setiap muslim dalam lima waktu, wudhu tetap dibutuhkan konsentrasi ketika melakukannya.
Ini perlu dilakukan agar ketika wudhu tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat membatalkan wudhu.
Jika wudhu yang kita lakukan tidak sah, maka ibadah-ibadah selanjutnya yang mewajibkan wudhu terlebih dahulu menjadi tidak sah.
Kita dalam mengerjakan wudhu justru dianjurkan untuk selalu sempurna agar memperoleh keutamaan wudhu salah satunya jaminan surga di akhirat kelak. Adapun untuk menyempurnakan wudhu, kita harus melakukan rukun dan sunahnya wudhu.
Lantas, apakah benar berbicara ketika berwudhu membuat wudhu tersebut tidak sah?
Dilansir dari laman About Islam, almarhum Syeikh Atiyyah Saqr yang merupakan mantan ketua Komite Fatwa Al-Azhar menyampaikan, para ulama Muslim menyebut meski berbicara tidak membatalkan wudhu, tetapi sebaiknya tidak dilakukan kecuali untuk berzikir atau ketika dibutuhkan seperti menanggapi salam.
Syeikh Atiyyah, pada prinsipnya, berbicara selama wudhu tidak membatalkannya, tetapi itu tidak diinginkan. Seorang Muslim harus berkonsentrasi untuk menyempurnakan wudhu, dan tidak berbicara kecuali untuk zikir dan kebaikan.
Ulama Muslim terkemuka, Syeikh Ibrahim Gulhum, Imam di Kementerian Wakaf Mesir, menambahkan, berdasarkan Fiqh Maliki dan Hanafi, seorang Muslim tidak boleh berbicara selama wudhu kecuali untuk berzikir atau memenuhi kebutuhan. Wudhu adalah syarat sahnya beberapa ibadah seperti sholat.
Jadi, seorang Muslim harus menyibukkan pikirannya untuk bisa memenuhi persyaratan tersebut sehingga dapat mempersiapkan dirinya untuk berdiri di hadapan Allah dalam kerendahan hati dan kesadaran. Karena itu pula, Syeikh Gulhum menyarankan tidak terlibat dalam pembicaraan yang tidak berarti selama berwudhu. Sebaliknya, kita harus fokus berzikir.
Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan.
Sementara menurut mazhab lainnya (Syafi'i, Hanafi dan Hambali) hukum berbicara ketika wudhu tidak diperbolehkan (mengurangi kesempurnaan wudhu) dan hukum diam ketika wudhu adalah sunah.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin dijelaskan bahwa berbicara ketika wudhu hanya diperbolehkan ketika terjadi sesuatu yang mendesak.
Sebagai contoh, ketika seseorang sedang berwudhu dan melihat orang buta yang dalam bahaya (misalnya berjalan menuju lubang atau jurang) maka berbicara justru sangat diutamakan. Sebab, menyelamatkan nyawa seseorang lebih utama daripada wudhu kita dalam situasi yang demikian.
Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ berpendapat, "Tidak dianjurkan untuk berbicara saat sedang wudhu, bahkan hukumnya makruh. Ini adalah pendapat menurut sekelompok ulama.
Makruhnya berbicara saat wudhu di sini adalah berbicara yang isinya bukan zikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam persoalan ini adalah kurang afdhal.
Baca juga: Ciri-Ciri Orang Terkena Santet, dan Doa Penangkalnya Sesuai Ajaran Islam
Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lain menganggap bahwa berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan." (Lihat Kasyaful Qana’, 1:103)
Lalu apa yang harus dikatakan selama dan setelah wudhu? Dalam konteks ini, Abu Musa Al-Ashari mengatakan, "Saya membawa air ke Rasulullah SAW untuk berwudhu. Kemudian, saya mendengar dia mengucapkan, 'Ya Allah! Ampunilah dosaku, semoga rumah saya luas, dan terimalah bekal saya'.
"Saya bertanya kepadanya, 'Wahai Nabi Allah! Saya mendengar Anda berdoa kepada Allah mengatakan ini dan itu. Apakah doa ini meninggalkan sesuatu yang baik?"
An-Nasa'i menyatakan hadits tersebut mengenai apa yang diucapkan seseorang setelah wudhu. Sementara Ibn As-Sunni mengatakan hal itu mengenai apa yang diucapkan selama berwudhu.
Imam An-Nawawi mengatakan, kedua pandangan itu lumayan.
Namun, dalam bukunya yang terkenal, Fiqh As-Sunnah, Sheikh Sayyed Sabiq memiliki pandangan yang berlawanan, bahwa diperbolehkan berbicara saat melakukan wudhu sebab tidak ada sunnah yang melarangnya.
Dari keterangan di atas maka jelas bahwa berbicara ketika wudhu tidak membatalkan wudhu melainkan hukumnya makruh karena dapat mengurangi konsentrasi wudhu yang bisa saja membuat wudhu tidak sesuai dengan tuntunannya. Wallahu a'lam. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali