Bolehkah Membunuh Semut? Berikut Penjelasannya

Fitrah Nugraha

Reporter

Jumat, 26 Februari 2021  /  4:42 pm

Ilustrasi semut. Foto: Repro google.com

KENDARI, TELISIK.ID - Semut merupakan salah satu dari jutaan hewan yang Allah Swt ciptakan di alam semesta. Maka, memperlakukannya juga mesti sebagaimana hewan lainnya.

Namun, sebagian orang sering mempertanyakan hukum membunuh semut. Pasalnya, semut sering kali ditemukan di rumah yang biasanya mengganggu dan bahkan menggigit.

Menurut Pengasuh Majelis Nurul Ilmi Kendari Ustaz Mahyuddin, pada dasarnya hukum membunuh semut boleh saja jika membahayakan. Namun, ada baiknya mengupayakan cara yang lain, terlebih dahulu selain membunuh.

"Boleh saja, namun ada baiknya mengupayakan cara yang lain terlebih dahulu selain membunuh," katanya, Kamis (25/2/2021).

Hal tersebut kata Ustaz Mahyuddin, dapat dilihat dari penjelasan Habib 'Abdur Rahman dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidin tentang hukum membunuh semut.

Baca juga: 10 Waktu Mustajab untuk Berdoa yang Perlu Anda Ketahui

Imam Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw., melarang untuk membunuh empat jenis binatang yaitu semut, tawon, burung hud-hud dan burung shurad.

Hal yang telah diketahui bahwa larangan membunuh semut dalam hadits tersebut, diarahkan pada semut yang besar dan panjang yang terdapat di masa Nabi Sulaiman AS, yang biasa terdapat di reruntuhan bangunan. Maka, haram membunuh semut jenis ini menurut pendapat yang kuat, sebab hukum asal dari sebuah larangan adalah menuntut keharaman, dan keluarnya larangan dari hukum haram di sebagian teks dikarenakan adanya dalil yang menuntut menghukumi tidak haram.

"Adapun semut yang kecil, yang dalam istilah Arab dikenal dengan nama dzurr, maka boleh bahkan Sunnah membunuhnya, namun dengan selain dengan cara membakar, sebab membakar ini menyakitkan," ujarnya.

Jika terdapat semut besar yang masuk ke rumah dan menyakiti penghuni rumah itu, maka boleh untuk membunuhnya.

Hal itu berdasarkan dari pendapatnya Imam ‘Amudi dalam kitab Husni an-Najwa dari gurunya, Imam Ibnu Hajar, bahwa boleh membunuh hewan hasyarat (hewan melata kecil, termasuk semut) ketika menyakiti dengan cara membakarnya ketika memang tidak ada acara lain selain membakarnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

TOPICS