BRI Kendari Setahun Belum Kembalikan SHM Jaminan Kredit Nasabah meski Sudah Lunas, DPRD Beri Waktu Dua Minggu

Hamlin

Reporter

Senin, 13 Oktober 2025  /  7:12 pm

Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari saat rapat dengar pendapat bersama pihak BRI dan nasabah bernama Adam Wahab terkait jaminan SHM yang belum dikembalikan, Senin (13/10/2025). Foto: Hamlin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari belum mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) seorang nasabah bernama Adam Wahab, meski tagihan sudah dilunasi sejak tahun 2024 lalu.  

Kasus ini diungkapkan oleh saudara korban Adam Wahab, Bakri, saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (13/10/2025).  

Bakri menjelaskan bahwa pada tahun 2014, adiknya Wahab mengajukan permohonan peminjaman kredit kepada PT BRI Tbk, Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari.

Permohonan kredit senilai Rp 100 juta disetujui oleh pihak BRI dengan jaminan SHM bernomor 00099 atas nama Adam Wahab.  

Baca Juga: 15 Siswa SMKN 2 Kendari Diterjunkan ke PT OSS di Konawe Usai Pembinaan Mental dan Fisik

Pada 30 Agustus 2024, Adam Wahab melunasi pinjaman kredit tersebut dan meminta kepada pihak BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari agar SHM yang telah dijadikan jaminan segera dikembalikan.  

Namun, saat itu pihak BRI tidak memenuhi permintaan Adam Wahab dengan alasan SHM belum ditemukan dan pihak BRI meminta waktu satu minggu untuk mencari terlebih dahulu.  

Bakri menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mendatangi BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari, namun hanya diberi janji.  

"Sampai hari ini tidak ada (SHM). Jadi, dari 30 Agustus 2024 sampai saat ini tidak ada telepon, tidak ada itikad baik dari pihak bank (BRI)," kata Bakri saat RDP berlangsung.

Sementara itu, Kepala BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari, Adrian, menyatakan bahwa pihaknya berjanji segera mengembalikan SHM atas nama Adam Wahab.  

"Berkas sertifikat itu sebenarnya menjadi tanggung jawab kami. Jadi sampai saat ini belum ditemukan karena ada ribuan berkas yang ada di sana. Sudah dilakukan pencarian, hanya belum ketemu," kilah Adrian.  

Baca Juga: Ratusan Pelajar Mainkan Tari Kolosal Jejak Sultan dan Cahaya Islam Buton di Pembukaan STQH XXVIII

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, meminta pihak BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari segera mengembalikan SHM milik Adam Wahab.  

"Kami ambil langkah yang solutif ya, Bank BRI selama dua minggu atau 10 hari kerja untuk menemukan sertifikat tersebut," tegas Jabar.

Seandainya, kata Jabar, pihak BRI tidak menemukan SHM tersebut dalam waktu yang telah sepakati, maka pihaknya meminta BRI untuk menerbitkan sertifikat baru.

"Kalau tidak ditemukan sertifikatnya, teman-teman BRI berarti siap mengeluarkan sertifikat baru di BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait sertifikatnya Pak Wahab," desak Jabar. (A)  

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS