Tidak Memiliki Pekerjaan Tetap, Pemuda di Baubau Nekat Jadi Kurir Sabu
Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 14 Januari 2026
0 dilihat
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan (tengah), dan Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani (kanan), saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada Rabu (14/1/2026). Foto: Elfinasari/telisik
" Tekanan ekonomi dan ketiadaan pekerjaan tetap kerap menjadi alasan seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dialami RYR (27), pemuda asal Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, yang nekat menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu "

BAUBAU, TELISIK.ID – Tekanan ekonomi dan ketiadaan pekerjaan tetap kerap menjadi alasan seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dialami RYR (27), pemuda asal Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, yang nekat menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, membenarkan bahwa pada Jumat (9/1/2026), sekitar pukul 13.40 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Joni Arani, segera melakukan pengecekan di lokasi.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Kios dan Sebuah Mobil di Kota Kendari, Penyebab Belum Diketahui
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi 60 sachet pipet plastik berwarna merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa RYR yang tidak memiliki pekerjaan tetap nekat menjadi pengedar sabu dengan imbalan jutaan rupiah.
Sistem peredaran yang digunakan adalah sistem tempel. Namun, aksi peredaran untuk ketiga kalinya berhasil digagalkan oleh polisi pada 9 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan Jalan Bakti Abri, Kecamatan Wolio.
Saat dilakukan pengintaian dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud, polisi mendapati terduga pelaku sedang menggali lubang di dekat pondasi rumah. Di lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisi 60 sachet sabu dengan berat bruto 17,2 gram.
Baca Juga: Klien Ngaku Uangnya Digelapkan Ketua LBH Peradi Konawe Kembali Dimintai Keterangan di Polda Sultra
Dalam proses pengungkapan, petugas turut didampingi warga setempat serta Ketua RT. Berdasarkan hasil interogasi awal, RYR diketahui telah tiga kali mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Baubau dengan sistem tempel. Sekitar dua bulan lalu, terduga pelaku juga pernah mengedarkan sabu sebanyak 20 sachet kecil.
"Berdasarkan kesepakatan dengan pemilik barang, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta setelah sabu berhasil diedarkan. Namun, upah tersebut belum diterima karena telah diamankan oleh polisi,” jelas Joni, Rabu (14/1/2026).
Joni Arani menegaskan bahwa Polres Baubau telah menyediakan hotline pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0852-4154-7082 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS