Pegawai SPPG Otomatis Terangkat jadi PPPK 2026? Begini Penjelasan BGN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 14 Januari 2026
0 dilihat
Isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK 2026 diluruskan BGN agar tidak terjadi salah tafsir publik. Foto: Repro Antara.
" Badan Gizi Nasional meluruskan tafsir aturan agar tidak menimbulkan harapan keliru di lapangan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK 2026 mencuat, Badan Gizi Nasional meluruskan tafsir aturan agar tidak menimbulkan harapan keliru di lapangan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026.
Penjelasan ini disampaikan untuk merespons beragam tafsir publik terhadap ketentuan pengangkatan pegawai dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Penegasan tersebut merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalimat tersebut kerap dipahami secara umum seolah seluruh personel SPPG, termasuk relawan, otomatis masuk skema PPPK.
Baca Juga: Heboh Insentif SPPG Rp 6 Juta Sehari, Begini Penjelasan Bos BGN
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG memiliki makna spesifik. Menurut dia, yang dimaksud adalah pegawai inti yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis dalam struktur SPPG. Posisi tersebut antara lain kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntansi yang secara langsung bertanggung jawab pada tata kelola program.
“Bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Tirto, Rabu (14/1/2026).
Nanik menilai pelurusan ini penting agar tidak muncul ekspektasi keliru di masyarakat, terutama di kalangan relawan. Selama ini, relawan memang berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah, mulai dari distribusi hingga pendampingan di lapangan.
Baca Juga: BGN Beri Insentif Harian Rp 6 Juta ke SPPG, Berikut Standar Teknisnya
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa peran relawan tetap diakui sebagai bagian dari ekosistem Program MBG. Hanya saja, status relawan bersifat partisipatif dan tidak termasuk aparatur sipil negara. Desain kebijakan sejak awal menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai pegawai negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” kata Nanik.
BGN berharap penjelasan ini dapat menjadi rujukan bagi publik dalam memahami kebijakan kepegawaian di lingkungan SPPG. Dengan pemahaman yang tepat, pelaksanaan Program MBG diharapkan berjalan sesuai koridor regulasi tanpa menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS