Bupati Buton Perintahkan Sekda Buat Intruksi PPKM Mikro
Reporter Buton
Sabtu, 24 Juli 2021 / 8:41 pm
BUTON, TELISIK.ID - Pemkab Buton melakukan berbagai langkah atasi keterbatasan, kurangnya fasilitas, dan tenaga medis dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Hal tersebut juga dilakukan sekaligus menanggapi instruksi dari Gubernur Sultra Ali Mazi Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Atas Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Untuk itu, Bupati Buton Drs La Bakry M.Si, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Buton untuk membuat instruksi tentang PPKM.
“Sebagaimana sudah ada instruksi dari Gubernur Sultra, maka saya juga sudah meminta Sekda untuk membuat intruksi Bupati Buton terkait pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Buton,” ujar La Bakry, Sabtu (24/7/2021).
Dengan keterbatasan tenaga medis serta fasilitas yang terbatas, lanjut La Bakry, maka pemerintah mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Antisipasi Demo Perpanjangan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.385 Personel
Baca Juga: RSUD Disiapkan Khusus Pasien COVID-19, Puskemas di Kendari Bakal Tampung Pasien Umum
“Kami juga sudah rapatkan bahwa jikalau serbuan pasien Corona yang kena banyak, maka kami akan sama-sama kewalahan. Sehingga saya meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah lindungi diri dan keluarga di rumah,” tuturnya.
Adapun untuk pembatasan kegiatan masyarakat, seperti pernikahan tidak dilarang hanya saja ada pembatasan dan itu wewenang di kepolisian dalam kapasitas terbatas.
“Kami tidak mungkin melarang orang menikah, karena itu menambah imun tubuh juga,” tutupnya. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Fitrah Nugraha