Realisasi PAD Sulawesi Tenggara Capai Rp 1,03 triliun, Penerimaan Pajak Air Permukaan dan Alat Berat Lebihi Target

Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Senin, 24 Agustus 2026
0 dilihat
Realisasi PAD Sulawesi Tenggara Capai Rp 1,03 triliun, Penerimaan Pajak Air Permukaan dan Alat Berat Lebihi Target
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub. Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik

" Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) per 21 Agustus 2026 mencapai 74,34 persen atau sebesar Rp 1,03 triliun dari target Rp 1,39 triliun "

KENDARI, TELISIK.ID - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) per 21 Agustus 2026 mencapai 74,34 persen atau sebesar Rp 1,03 triliun dari target Rp 1,39 triliun.

"Capaian tersebut berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 1,03 triliun dan retribusi sebesar Rp 53,24 juta," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, saat ditemui di Kantor DPRD Sultra, Senin (24/8/2026).

Terget dan Realisasi PAD Sultra

Pemerintah Provinsi Sultra telah menetapkan target PAD tahun 2026 sebesar Rp 1,38 triliun, terdiri dari pajak Rp 1,38 triliun dan retribusi Rp 147,5 juta.

Kepala Bapenda Sultra menyebutkan, hingga 21 Agustus 2026, realisasi pendapatan dari masing-masing komponen PAD telah mendekati angka 100 persen, bahkan beberapa sudah melebihi target.

Baca Juga: 17 Paguyuban Ramaikan Lomba Kemerdekaan IWSS Sultra, Adu Kreativitas hingga Kuliner Khas Sulsel

Disebutnya, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) capai 51,82 persen dari total target Rp 322,49 miliar, Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB) capai 60,92 persen dari total target Rp 201,87 juta, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) capai 79,15 persen dari target Rp 711,26 miliar, dan pajak rokok capai 92,06 persen dari target Rp 218,41 miliar.

Kemudian realisasi pendapatan dari opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) capai 38,50 persen dari target Rp 15,76 miliar, retribusi jasa capai 63,22 persen dari target Rp 147,5 juta, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan capai 53,11 persen dari taget Rp 500 juta, serta pendapatan denda pajak daerah capai 41,50 persen dari target Rp 7,30 miliar.

Sementara itu, komponen PAD yang telah melebihi target antara lain pajak air pemukaan yakni mencapai 174,22 persen dari target Rp 9,56 miliar, dan pajak alat berat mencapai 103,13 persen dari target 2,56 miliar.

Berdasarkan data realisasi PAD yang dicapai, La Ode Mahbub menyebut, terdapat beberapa potensi penerimaan pajak daerah yang masih akan ditingkatkan. Di antaranya PKB, PBBKB, dan pajak air permukaan.

Pemprov Sultra juga menargetkan untuk dapat menarik pajak dari kendaraan-kendaran nonplat DT yang beroperasi di sektor tambang, termasuk alat berat.

"Itu sementara kita kaji dari sisi peraturannya agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang KHPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah)," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, dalam Rapat Pansus beberapa waktu lalu, merekomendasikan Bapenda perlu meningkatkan pola intensifikasi dan ekstensifikasi pajak terhadap beberapa objek pajak yang membutuhkan pendataan dan pengawasan, khususnya pada kendaraan operasional di sektor pertambangan.

"Bapenda perlu melakukan koodinasi lintas sektoral dalam rangka pendataan dan pengawasan terhadap kendaraan operasional tambang pada perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara," ujar Suwandi.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Bapenda dapat meningkatkan strategi dalam pengawasan dan pendataan terhadap opsen pajak, khususnya pada PKB, PBBNKB, dan PBBKB. Sehingga, penerimaan dari opsen pajak tersebut dapat lebih optimal.

"Untuk itu, opsen pajak yang menjadi bagian dari penerimaan pajak provinsi, dapat dikoordinasikan dengan OPD terkait di kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca Juga: Dosen Universitas Pelita Ibu Kenalkan Merarangi Sehat di Wawonii, Tradisi Lokal Ibu Nifas Tetap Dipertahankan

Terpisah, ekonom Sultra, Syamsir Nur, mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak yang besar di sektor tambang yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Di antaranya PKB, PBBKB, serta pajak air permukaan.

Disebutnya, di Sultra terdapat ribuan kendaraan operasional tambang yang beroperasi namun belum berplat DT. Hal ini menyebabkan pajak dari kendaraan tersebut mengalir ke luar Sultra

Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang mewajibkan semua kendaraan operasional tambang berplat DT.

Selain itu, perlu mengoptimalkan pendataan dan pengawasan terhadap kendaraan operasional tambang yang ada di Sultra, termasuk pengguaan bahan bakarnya.

"Pertanyaannya sekarang, apakah pemerintah provinsi sudah siap dengan itu?" tanya Syamsir. (A)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga