Bupati Buton Selatan Hadiri dan Apresiasi Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati Sultra

Ali Iskandar Majid

Reporter

Jumat, 26 September 2025  /  7:00 pm

Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios (ketiga dari kiri), saat menghadiri penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan Kejati Sultra di Kendari, Jumat (26/9/2025). Foto: Diskominfo Buton Selatan

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, menghadiri penandatanganan memorandum of understanding (Mou) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari pada Jumat (26/9/2025).

Penandatanganan MoU atau nota kesepahaman ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi-Maluku.

Adios menjelaskan, kehadirannya pada agenda tersebut merupakan wujud dukungan Pemkab Buton Selatan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Baca Juga: Heboh Tepuk Sakinah jadi Syarat Wajib Calon Pengantin di KUA, Begini Penjelasannya

?"Pemda berkomitmen mendukung penuh implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 agar berjalan dengan baik di Buton Selatan, terlebih program ini sangat penting utamanya bagi masyarakat dan pekerja di daerah," ujar Adios.

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 adalah Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inpres ini mengarahkan pejabat pusat dan daerah untuk mengambil langkah-langkah, termasuk penyusunan regulasi dan alokasi anggaran, guna memastikan seluruh pekerja terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menerima perlindungan.

Kehadirannya dalam agenda tersebut, menurut Adios, juga merupakan bentuk keseriusan Pemkab Buton Selatan dalam mengawal kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Gegara Ada Laporan Dugaan Korupsi, Kades Ghonsume Muna Tak Mau Teken Surat Keterangan Nikah Warganya

?"Selain itu, kehadiran kami juga merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kebijakan nasional yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah, khususnya di Buton Selatan," lanjutnya.

?Adios mengatakan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memastikan kepatuhan serta memberikan perlindungan yang maksimal terhadap tenaga kerja formal maupun informal.

Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan monitoring  dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (C-Adv)

?Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS