Gegara Ada Laporan Dugaan Korupsi, Kades Ghonsume Muna Tak Mau Teken Surat Keterangan Nikah Warganya
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 26 September 2025
0 dilihat
Calon pengantin wanita, Asmaul Safia memperlihatkan surat pengantar keterangan nikah yang tidak diteken Kades Ghonsume, La Fiudin. Foto: Sunaryo/Telisik.
" Fiudin terkesan menghalang-halangi pernikahan warganya dengan tidak mau menandatangani surat pengantar keterangan nikah "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, La Fiudin tidak menunjukan sikap sebagai sosok pelayan masyarakat.
Fiudin terkesan menghalang-halangi pernikahan warganya dengan tidak mau menandatangani surat pengantar keterangan nikah.
Hal itu dialami oleh pasangan calon pengantin LM Yasin dan Asmaul Safia yang akan melangsungkan pernikahan pada 5 Oktober 2025 mendatang. Sudah beberapa kali mereka bolak-balik meminta kades untuk tanda tangani surat pengantar keterangan nikah. Namun, lagi-lagi kades menolak.
Usut punya usut, ternyata kades tak mau menandatangani surat keterangan itu lantaran menduga orang tua calon pengantin telah melaporkan dugaan korupsi di desanya pada aparat penegak hukum (APH).
"Kita capek bolak-balik, tapi tetap kades tidak mau tandatangani surat keterangan pengantar nikah," kata Asmaul, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Bupati Muna Bachrun Labuta Geram dan Ancam Usir Kapal Cepat PT Dharma Indah
Informasi yang mereka dapat, kades mau menandatangani surat itu, ketika orang tuanya mau mencabut laporan dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Mereka pun heran. Karena, tidak ada hubungannya dengan surat keterangan nikah. Sebagai pelayan masyarakat, harusnya kades tidak mengkait-kaitkan masalah pribadinya.
Karena terus dipersulit, ia bersama calon suaminya memutuskan untuk pindah domisili di Kelurahan Palangga, Kecamatan Batalaiworu.
"Alhamdulillah, surat pengantar keterangan nikah, sudah kami dapatkan dari Kelurahan Palangga," tandasnya.
Baca Juga: Perubahan APBD 2025 Muna Diketuk, Pendapatan Daerah Rp 1,219 Triliun
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto mengaku, telah menghubungi kades Ghonsume untuk menandatangani surat itu.
"Saya sudah hubungi itu (kades)," singkatnya.
Telisik.id, sudah mencoba menghubungi Kades Ghonsume untuk meminta klarifikasi, namun belum terkonfirmasi. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS