Bupati Kolut, Serahkan 211 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Sabtu, 18 Januari 2020  /  11:39 am

Bupati dan Wakil Bupati Kolut saat membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Foto: Muh. Risal/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ekonomi kerakyatan terus digalakkan. Tidak hanya bantuan bibit kakao, sarana pendidikan dan kesehatan, Bupati dan Wakil Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan H. Abbas, SE juga gencar menyerahkan secara langsung ribuan sertifikat tanah kepada masyarakat Kolut.

Baca Juga: BPS: Dua Tahun Terakhir, Angka Kemiskinan di Kolut Menurun

Desember 2019 lalu, Bupati dan Wakil Bupati telah menyerahkan secara langsung 1.000 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolut kepada masyarakat yang bertempat alun-alun kota Lasusua.

Kini Nur Rahman dan H. Abbas kembali menyerahkan secara langsung sertifikat PTSL dari BPN Kolut kepada masyarakat di dua desa secara terpisah, yakni Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu 99 sertifikat dan Desa Tobela, Kecamatan Porehu 112 sertifikat.

Tentunya dengan sertifikat tersebut bupati berharap, bisa mengangkat dan meningkatkan pendapatan masyarakat dengan menggunakannya sebagai modal usaha melalui pinjaman bank bagi mereka yang ingin berusaha.

"Ini adalah sebagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan, serta meningkatkan ekonomi kerakyatan. Artinya, dengan sertifikat ini masyarakat sudah memiliki kepastian hak yang bisa digunakan sebagai agunan untuk modal usaha ke bank, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru," kata Nur Rahman, Jumat (17/1/2020).

Bupati Kolut juga mengimbau, kepada masyarakat yang masih memiliki lahan tapi belum bersertifikat agar secepatnya didaftarkan ke BPN Kolut melalui kepala desa, mengingat di tahun 2020 Pemda Kolut melalui BPN Kolut menargetkan 30.000 sertifikat PTSL untuk masyarakat.

"Masyarakat bisa mengurus secepatnya, mumpung biayanya murah. Dulu kalau kita mengurus sertifikat tanah itu bayar 2 sampai Rp 3 juta, sekarang tidak lagi. Cukup bayar biaya patok dan materai sesuai kesepakatan masyarakat, sertifikat sudah bisa jadi," terangnya.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani

TOPICS

Pemkab Kolut