Diduga Abaikan Hak Warga, Proyek Jalan Batu Putih-Mosiku Kolaka Utara Dihentikan Paksa
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 15 Desember 2025
0 dilihat
Aksi protes warga Desa Parunglampe dengan menghentikan sementara aktivitas peningkatan jalan Batu Putih-Mosiku. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Aksi ini dipicu dugaan tunggakan pembayaran material dan jasa milik masyarakat lokal "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Proyek peningkatan Jalan Batu Putih-Mosiku di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, terpaksa dihentikan sementara setelah warga Desa Parunglampe memalang lokasi pekerjaan.
Aksi ini dipicu dugaan tunggakan pembayaran material dan jasa milik masyarakat lokal yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.
Belasan warga turun langsung menghentikan aktivitas proyek sebagai bentuk kekecewaan terhadap CV Anugerah Ria, pelaksana proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 570.382.000.
Proyek tersebut tercatat dalam Kontrak Nomor 600.1.9.4/110/KONT/VIII/2025 dengan masa kerja mulai 13 Agustus hingga 10 Desember 2025.
Di tengah progres pekerjaan, muncul persoalan serius terkait kewajiban pembayaran material pasir, pemakaian alat berat, serta bahan bakar minyak (BBM) yang disuplai warga setempat. Nilai tunggakan disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Diresmikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dan Bupati Muna, Berikut Harga Tiket Kapal Cepat Indomas Muna 1
Salah satu warga Parunglampe, Iswan mengungkapkan, material pasir milik masyarakat telah digunakan sejak lama tanpa pembayaran sepeser pun.
“Pasir yang diambil sebanyak 38 ret. Harga satu ret Rp 400 ribu. Totalnya belum dibayar sama sekali,” kata Iswan saat ditemui di lokasi proyek, Senin (15/12/2025).
Ia merinci, total kerugian warga diperkirakan mencapai Rp 23,9 juta, dengan nilai material pasir sebesar Rp 15,2 juta. Ironisnya, para pekerja lokal yang terlibat langsung dalam pengangkutan pasir juga belum menerima upah.
“Kasihan warga yang skop pasir, naikkan ke truk, tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya.
Situasi semakin memanas ketika kontraktor diduga mengaitkan pembayaran material dengan kewajiban tambahan yang tidak pernah dibahas sebelumnya yakni penimbunan bahu jalan sepanjang kurang lebih 600 meter.
Menurut Iswan, kesepakatan awal hanya mencakup pembukaan jalan dan penimbunan badan jalan. Penimbunan bahu jalan, kata dia, tidak pernah menjadi bagian dari perjanjian.
“Pekerjaan tambahan itu tiba-tiba dijadikan alasan untuk menahan pembayaran. Ini terkesan memaksakan pekerjaan di luar kesepakatan,” tegasnya.
Warga menilai sikap kontraktor tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat yang sejak awal mendukung proyek pemerintah tersebut.
Sebagai langkah terakhir, warga sepakat melakukan pemalangan agar tidak ada aktivitas lanjutan sebelum persoalan diselesaikan. Tindakan ini juga telah dilaporkan kepada pemerintah desa setempat.
“Kami tidak melarang proyek, tapi hak kami harus diselesaikan dulu,” kata Iswan.
Keluhan serupa disampaikan Kepala Dusun II Desa Parunglampe, Muh. Yasir. Ia mengaku honor pengawasan alat berat saat proses pemotongan jalan senilai Rp 2 juta hingga kini belum diterimanya.
“Saya sebenarnya memilih diam dan menunggu itikad baik. Tapi karena masalah ini sudah terbuka, saya sampaikan apa adanya,” ujarnya.
Baca Juga: Galang Dana Korban Bencana Sumatra dan Jalan Sehat JF Cup 2025 Diikuti Ribuan Warga Buton Selatan
Ia menambahkan, tunggakan tersebut belum termasuk biaya pengawasan pekerjaan rabat beton yang juga belum ada kejelasan.
Warga mendesak pihak kontraktor bertanggung jawab penuh atas kewajiban pembayaran tanpa mengaitkannya dengan pekerjaan tambahan di luar kesepakatan awal.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV Anugerah Ria belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian proyek dan tuntutan warga. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS