Bupati Konawe Selatan Minta PT Merbau Jaya Tak Gusur Warga Sebelum Buktikan Dokumen Sah
Reporter
Sabtu, 19 April 2025 / 6:26 pm
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo. Foto: Erni Yanti/Telisik
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Mowila dan Ranomeeto dengan PT Merbau Jaya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, semakin memanas.
Sejumlah warga mengeluhkan penggusuran dari lahan yang mereka tempati dan menganggap sudah menempatinya secara turun-temurun. Sementara PT Merbau Jaya berdalih memiliki hak guna usaha (HGU) dan telah melakukan pembebasan lahan.
Permasalahan ini mendapat perhatian dari Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo. Dia meminta duduk bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat dengan masing-masing membawa dokumen kepemilikan.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini akan dibentuk tim bersama untuk turun ke lapangan. Di sana ini banyak masalah yang belum tuntas. Pihak Merbau melakukan penggusuran dengan dalih memiliki HGU, sementara masyarakat juga punya dokumen, bahkan sertifikat," ujar Irham, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Bombana di Makassar Memprihatinkan, Pemkab Dituding Mengabaikan
Irham mengatakan akar masalah belum terselesaikan karena belum pernah ada pertemuan yang melibatkan kedua pihak lengkap dengan bukti legalitas lahan.
"Kalau sudah jelas dokumen masyarakat sah, jangan digusur. Tapi kalau perusahaan punya dasar hukum yang kuat, silakan lanjut," tambahnya.
Sebagian besar masyarakat di dua kecamatan yang bersengketa dengan PT Merbau Jaya, menurut Irham, belum memiliki sertifikat karena lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun dan sudah digarap puluhan tahun.
"Dulu orang tidak berpikir buat sertifikat karena merasa lahannya aman. Tapi sejak ada perusahaan masuk, barulah mereka berlomba-lomba mengurus legalitas," jelasnya.
Irham menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel bersikap netral dalam konflik ini, sampai menemukan akar masalahnya.
"Kami bela masyarakat karena mereka rakyat kami, tapi kami juga dukung investasi. Namun investasi harus paham kondisi masyarakat. Jangan asal gusur tanpa kejelasan administrasi," tegasnya.
Baca Juga: Khawatir Dampak Negatif ke Ternak dan Bukit Teletabis, PT Bumi Silika Bombana Ditolak
Ia pun mengimbau PT Merbau Jaya untuk menahan diri dan tidak melakukan penggusuran sampai permasalahan dokumen terselesaikan.
"Jangan dulu menggusur sebelum duduk bersama. Kalau sudah jelas siapa pemilik sah, barulah bisa diambil tindakan," tandas Irham.
Kasus serupa juga terjadi di wilayah transmigrasi dan melibatkan perusahaan lain seperti Marketindo Selaras. Irham mengaku siap memfasilitasi, namun juga mendorong penyelesaian hukum jika jalan musyawarah tidak membuahkan hasil.
"Kalau kasus sudah bertahun-tahun dan melibatkan ribuan hektare, jalan satu-satunya ke pengadilan. Karena tidak mungkin orang menyerahkan lahannya tanpa dasar hukum," jelas Irham. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS