Khamenei Bebaskan 2.108 Napi, Tapi Peserta Kerusuhan Tak Dapat Ampun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 11 Februari 2026
0 dilihat
Khamenei Bebaskan 2.108 Napi, Tapi Peserta Kerusuhan Tak Dapat Ampun
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei berbicara dalam sebuah pidato hari raya keagamaan di Teheran. Foto: Xinhua/Kantor Pemimpin Tertinggi Iran

" Pemerintah Iran kembali menggunakan momentum hari besar keagamaan dan peringatan Revolusi Islam 1979 untuk mengumumkan kebijakan pengampunan massal bagi para narapidana "

TEHERAN, TELISIK.ID - Pemerintah Iran kembali menggunakan momentum hari besar keagamaan dan peringatan Revolusi Islam 1979 untuk mengumumkan kebijakan pengampunan massal bagi para narapidana.  

Langkah tersebut disahkan langsung oleh Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai bagian dari tradisi kenegaraan yang rutin dilakukan setiap tahun. Kebijakan ini sekaligus menjadi perhatian publik karena disertai pengecualian tegas terhadap kelompok tertentu.

Berdasarkan laporan kantor berita kehakiman Mizan Online, sebanyak 2.108 narapidana menerima pengampunan atau keringanan hukuman. Persetujuan itu diberikan setelah kepala kehakiman Gholamhossein Mohseni-Ejei mengajukan permohonan resmi kepada Khamenei.  

Momentum pengumuman bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-47 Revolusi Islam yang jatuh pada 11 Februari, sehingga dipandang sebagai simbol rekonsiliasi hukum.

Baca Juga: Macron Buka Jalur Dialog ke Rusia, Eropa Diminta Tak Lagi Bergantung ke Amerika

Melansir dari Xinhua, Rabu (11/2/2025), Wakil Kepala Kehakiman Ali Mozaffari menjelaskan bahwa tidak semua tahanan masuk dalam daftar penerima grasi. Ia menyebutkan, para terdakwa dan terpidana yang berkaitan dengan kerusuhan terbaru tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.  

Dalam keterangannya kepada Mizan, Mozaffari menegaskan bahwa pengecualian itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta proses hukum yang masih berjalan.

Secara konstitusional, Khamenei memang memiliki kewenangan memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman dalam momen tertentu. Praktik tersebut telah dilakukan selama bertahun-tahun pada perayaan keagamaan maupun peristiwa penting negara.  

Meski demikian, aturan yang berlaku menyatakan bahwa pelaku kejahatan berat tetap tidak memenuhi syarat, termasuk kasus perlawanan bersenjata, perdagangan narkoba skala besar, perampokan bersenjata, penyelundupan senjata, spionase, dan korupsi.

Kerusuhan yang dimaksud terjadi di berbagai wilayah Iran pada bulan lalu. Aksi itu awalnya dipicu keluhan ekonomi masyarakat, kemudian berkembang menjadi protes politik dan berujung bentrokan.  

Baca Juga: Unik: Arab Saudi Luncurkan Paspor Resmi untuk Jutaan Unta

Sejumlah fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari gedung pemerintah, masjid, hingga perbankan. Peristiwa tersebut juga menyebabkan korban jiwa serta penangkapan massal.

Otoritas Iran menuding adanya campur tangan asing dalam memicu eskalasi situasi. Pemerintah menyebut Amerika Serikat dan Israel sebagai pihak yang diduga menghasut kerusuhan.  

Pernyataan tersebut disampaikan dalam beberapa kesempatan resmi oleh pejabat keamanan dan penegak hukum, yang menilai stabilitas dalam negeri perlu dijaga melalui langkah tegas.

Sementara itu, kantor berita semiresmi Tasnim pada Januari melaporkan sekitar 3.000 orang telah ditahan terkait aksi protes tersebut. Data itu dikutip dari pejabat keamanan setempat. Jumlah tersebut belum seluruhnya diproses pengadilan, sehingga sebagian masih menjalani pemeriksaan atau penahanan sementara. (Xinhua)

Penulis: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga