Bupati dan Wabup Muna Temukan Pelanggaran PT AAN di Lokasi Tambang Batu Gamping
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 11 Februari 2026
0 dilihat
Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama Wabup La Ode Asrafil Ndoasa saat meninjau lokasi tambang batu gamping di Desa Tanjung, Rabu (11/2/2026). Foto : Sunaryo/Telisik
" PT Perusahaan tambang Ayaskara Alam Nusantara (AAN) mulai berulah di lokasi tambang batu gamping di Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna "

MUNA, TELISIK.ID - PT Perusahaan tambang Ayaskara Alam Nusantara (AAN) mulai berulah di lokasi tambang batu gamping di Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
Belum juga beroperasi, PT AAN sudah melakukan pelanggaran aktivitas diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pelanggaran itu ditemukan langsung oleh Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama Wakil Bupati (Wabup) La Ode Asrafil Ndoasa, Rabu (11/2/2026).
Kata Bachrun, PT AAN sudah melakukan pelanggaran dengan membuka jalan di lahan yang tidak termaksud dalam IUP. Pelanggaran lainnya adalah belum memiliki master plan.
Baca Juga: Perjuangan Ridwan Bae, Dua Tahun Berturut-turut Muna Diguyur APBN Ratusan Miliar
"Atas pelanggaran itu, saya sudah perintahkan staf untuk beri teguran pada PT AAN. Apa yang mereka lakukan sudah melanggar dari ketentuan," tegas Bachrun.
Ia juga mewanti-wanti pihak perusahan bila beroperasi nantinya tidak melakukan penggalian terhadap batu-batu gamping. Lalu, tidak menambang melewati garis batas pantai.
"Jangan ada penggalian, tetapi ratakan saja," tegasnya.
Wabup Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, meminta pihak perusahaan harusnya tahu lokasi-lokasi yang mereka bisa olah sesuai peta lokasi.
Bila PT AAN melakukan aktivitas di luar lokasi, menurut Asrafil, pihak perusahaan sengaja melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Sosok Amlia Mutya Dikenal Ukhti Baik-baik, Kembali Viral Dikaitkan dengan Link Video Air Mancur dalam Mobil
"Tidak bisa dibiarkan. Intinya, mulai saat ini jangan ada aktivitas di luar lokasi IUP," tegasnya.
IUP PT AAN di Desa Tanjung dan Oempu seluas 464 hektare. Namun, saat ini, lahan yang baru dibebaskan baru mencapai 149,2 hektare.
Humas PT AAN, La Ode Abdul Bahir, berkilah bahwa pihaknya saat ini belum melakukan aktivitas pengolahan. Perusahaan baru sebatas membuka jalan untuk menuju lokasi pembangunan pelabuhan Jetty. Sedangkan lokasi yang dibersihkan tidak termaksud dalam IUP, sehingga tidak akan dilanjutkan.
Begitu juga dalam penambangan nantinya, tidak akan melakukan penggalian dan melewati batas garis pantai. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS