Buronan Korupsi Pembangunan KPU Bombana Ditangkap

Muhammad Israjab

Reporter

Jumat, 13 Desember 2019  /  10:47 pm

Penangkapan buronan kasus korupsi pembangunan KPU Bombana. Foto : Istimewa

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Kantor KPU Kabupaten Bombana tahun 2013.

DPO yang berinisial M, terciduk di Gowa, Sulawesi Selatan oleh tim Kejati Sultra yang dibantu Polres Gowa, Jumat pagi (13/12/2019).  

“Tim dari Kejati Sultra tiba di Makassar, Kamis (12/12/2019) pukul 21.00 Wita. Selanjutnya, tim langsung bergerak ke TKP dengan bantuan personil Polres Gowa untuk memastikan keberadaan DPO,” ungkap Herman Darmawan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Jumat (13/12/2019).

Sebelum dilakukan penangkapan, tim Kejati Sultra bersama Polres Gowa melakukan pengecekan di TKP. Lanjut Herman, ternyata benar terpidana M, berada di rumahnya, namun tim tidak langsung melakukan penangkapan karena takut terjadi salah paham dengan warga sekitar.

"Jam sembilan pagi, tim melapor ke Kejari Gowa untuk mengontak terpidana M, agar yang bersangkutan kooperatif mau datang ke kantor Kejari Gowa. Terpidana kemudian bersedia masuk Lapas, setelah diberi penjelasan oleh tim Kejati Sultra dan dieksekusi sekira jam 15.00 Wita,” ujarnya.

Baca Juga: Pembebasan Umar Samiun Disambut Gembira Para Simpatisan

Dari putusan Mahkamah Agung, Terpidana M dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melalukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Kantor KPU Kabupaten Bombana.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin