Polisi Buru Pemasok Buaya Muara dan Sanca Hijau di Medan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 02 Februari 2022
0 dilihat
Polisi Buru Pemasok Buaya Muara dan Sanca Hijau di Medan
Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, tempat kedua pelaku perdagangan satwa dilindungi diperiksa. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" BKKSDA Sumut dan Polda setempat menangkap dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mengembangkan kasus perdagangan dua puluhan satwa dilindungi negara dari dua pelakunya berinisial ARR (28) dan MA (31), warga Kota Medan daerah setempat.

"Iya, keduanya ditangkap ketika hendak menjual satwa dilindungi, seperti ular sanca hijau, buaya dan kura-kura kaki gajah. Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Taufik ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (2/2/2022).

Polisi masih memburu sosok orang yang memberikan satwa dilindungi negara itu kepada dua orang pelaku yang memiliki hubungan akrab ini.

"Memang rencananya satwa itu akan dibawa ke Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi. Tapi kami amankan di daerah Kisaran Kabupaten Asahan. Kami sedang menyelidiki dari mana kedua pelaku menadapatkan satwa dilindungi negara itu," tegasnya.

Menurutnya, polisi tidak bisa melakukan penyelidikan ke Bandar Lampung, karena Satwa dilindungi itu tidak sempat dijual. Dalam kasus ini, polisi memastikan tidak ada keterlibatan oknum anggota kepolisian.

"Kedua pelaku sampai saat ini sudah kami tahan. Kasus ini masih kami kembangkan, siapapun yang terlibat, pasti nanti akan terungkap," terangnya.

Baca Juga: Terungkap, Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ilegal Akses

Kepala Subbag Data, Evaluasi Laporan dan Kehumasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Andoko Hidayat mengakui, jika kondisi satwa yang diamankan petugas kepolisian telah dievakuasi kebeberapa tempat yang layak.

"Polda Sumut memang menitipkan seluruh satwa  yang diamankan itu kepada kami (BBKSDA). Tapi saat ini keseluruhan satwa yang diamankan itu telah kami evakuasi," tuturnya.

Misalnya 20 individu buaya muara dan 1 individu buaya sinyulong dititip ke lembaga konservasi PT PAL, 3 individu sanca hijau dititip kepada lembaga  konservasi PT Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat dititip ke Pusat  Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Semua stwa itu dalam kondisi sehat," tambahnya.

Baca Juga: Paksa Aborsi Kekasihnya, Polda Jatim Resmi Pecat Bribda Randy Bagus

Dia juga membenarkan, kasus itu masih ditangani oleh Polda Sumut. BBKSDA sifatnya hanya membantu melakukan evakuasi agar satwa dilindungi itu selalu dalam keadaan yang baik.

"Kami selalu berkoordinasi dengan Polda Sumut," terangnya.

Sebagaimana diketahui, BKKSDA Sumut dan Polda setempat menangkap dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Dari keduanya ditemukan sejumlah satwa langkah dan dilindungi negara yang akan mereka perdagangkan. Mereka ditangkap polisi Minggu 30 Januari 2022 kemarin di Kota Medan. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga