Bus Pariwisata Terperosok Dalam Lubang Proyek Kementerian PUPR di Kota Medan

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 28 Desember 2022  /  10:57 pm

Bus pariwisata yang terperosok di dalam lubang proyek pembangunan di Kota Medan. Foto: Dokumentasi tim LBH Medan

MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai proyek infrastruktur yang ada di Kota Medan terkesan amburadul dan memperbesar penderitaan warga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Alam (SDM) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang kepada awak media, Rabu (28/12/2022).

"Proyek drainase yang dibuat atau yang ada di Kota Medan ini amburadul seperti yang terjadi di Jalan Hindu/Perdana, Kesawan, Kota Medan," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen 2 Tahun Belum Tuntas Ditangani Polisi

Dikatakan Alinafiah, seperti kejadian hari ini, ada bus yang terperosok, tepat di depan kantor LBH Medan. Itu membuat citra buruk bagi Kota Medan kepada wisatawan yang berkunjung di kota ini.

"Informasinya membawa wisatawan mancanegara. Jadi kejadian ini, membuat warga Kota Medan malu, karena akan dikenang Medan sebagai kota yang tidak ramah lalu lintas dan semrawut," tegasnya.

Proyek itu informasinya untuk mengatasi banjir di Kota Medan. Akan tetapi, justru menjadi penyebab kemacetan lalu lintas hingga menimbulkan korban di masyarakat, banyak mobil terperosok ke lubang bekas galian di areal pengerjaan proyek bertepatan di depan kantor LBH Medan.

Dikatakannya, banyak juga pedagang yang merugi karena terpaksa menutup tempat usaha saat dilakukan penggalian dan pengecoran drainase.

"LBH Medan menilai proyek ini terkesan asal dan amburadul serta diduga tanpa pengawasan yang ketat dari Dinas PU Pemko Medan dan akan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana ketentuan pasal 28 H ayat (1) Amandemen UUD 1945," tegas Kadiv SDM.

LBH Medan meminta pihak pemerintah untuk segera menyelesaikan proyek dan mengatasi ketidaknyamanan pengguna jalan dan warga sekitar proyek.

Bagi warga yang mengakses bantuan hukum di LBH Medan sehingga tidak dianggap menghalang-halangi masyarakat pencari keadilan, menikmati haknya sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Apabila tidak dihiraukan, maka akan memperbesar penderitaan kerugian bagi masyarakat dan patut bila masyarakat menempuh upaya hukum terhadap Pemko Medan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta ganti kerugian sebagaimana diatur ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga: Transaksi Video Porno Anak Miliaran Rupiah Dibongkar, Diduga Pelakunya Ada dari Pemerintah

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane ketika dikonfirmasi awak media malamnya mengaku, itu proyek Kementrian PUPR.

"Tapi Pemerintah Kota Medan akan selalu meninjau proyek ini selalu," ungkapnya.

Diakui Arrahman, proyek galian itu menimbulkan masalah karena tanahnya terperosok ke dalam atau ke bawah. Mantan Kasubbag Humas Pemerintahan Kota Medan ini mengaku, sudah berkomunikasi dengan pihak pengerjaan proyek.

"Sudah kami laporkan itu kepada pengerjaan proyek. Mudah-mudahan jalan yang terperosok itu segera ditimbun, dikeraskan agar tidak terperosok," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS