Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen 2 Tahun Belum Tuntas Ditangani Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 28 Desember 2022
0 dilihat
Pelapor ketika ditemui awak media di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Dokumen pihak pelapor
" Lukman Hakim, warga Kabupaten Simalungun mengaku kecewa dengan kinerja pihak pembantu penyidik yang menangani perkara dugaan pemalsuan yang dilaporannya "
MEDAN, TELISIK.ID - Lukman Hakim, warga Kabupaten Simalungun mengaku kecewa dengan kinerja pihak pembantu penyidik yang menangani perkara dugaan pemalsuan yang dilaporannya.
Sudah 2 tahun berjalan, namun pemuda berusia 40 tahun ini belum mendapatkan kepastian hukumnya. Padahal, semua bukti dan sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik. Tapi belum ada penetapan tersangka.
"Saya sudah dua tahun melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumatera Utara, saat ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara," ungkap warga Jalan Dusun II Huta Bah Tobu Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun ini, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Malpraktik di RS Murni Teguh Medan Diperiksa Polisi
Pengaduan dilayangkan oleh pelapor tepatnya 11 November 2022. Informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan itu menimpa kakak pelapor. Di mana, buku nikah kakak kandung pelapor yang sudah meninggal dunia diduga palsu. Laporan itu tertuang dalam LP/2180/XI/2020/SUMUT/SPKT I.
Pelapor sudah memberikan semua bukti yang diminta pihak penyidik. Dia juga telah menghadirkan saksi ke hadapan penyidik.
"Semua bukti dan saksi sudah saya berikan dan hadirkan sesuai permintaan penyidik, bahkan pihak penyidik pun meminta saya untuk mengantarkan langsung surat panggilan kepada terlapor sebanyak 5 kali," tambah Lukman.
Pengakuannya, surat panggilan sudah sampai ditangan terlapor dan penyidik sebanyak tiga kali. Penyidiknya bernama Bripka Pol Widodo Kaban SH dan Januar Gunarso. Mereka memberitahu kepada pelapor bahwa terlapornya pernah hadir ketika dipanggil penyidik bersama Kepala Desa Gunung Kataran bernama Sugiono.
"Saya harapkan polisi bekerja dengan maksimalkan, menangani kasus ini," tuturnya.
Lukman mengaku, penyidik bernama Kompol Zufri Siregar memintanya untuk mencari keberadaan terlapor. Jika sudah ketemu lukman diminta untuk menghubunginya.
"Kata penyidik itu, hubungi kami jam berapa pun kami siap untuk datang menjemput terlapor karena ada surat panggilan. Terlapor tidak hadir. Akan tetapi, ketika saya berikan informasi keberadaan terlapor. Polisi tidak kunjung datang. Kami berharap agar polisi dengan cepat menindaklanjuti laporan ini. Sebab sudah berjalan dua tahun," tambahnya.
Adapun orang yang dilaporkan oleh pelapor adalah ES, FS, ML, S dan KA. Kelimanya diduga terlibat atas kasus dugaan pemalsuan buku nikah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Doorsmeer, Nomor Rangka dan Mesin Berubah
"Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Karena, kasus dugaan pemalsuan itu sangat merugikan saya," terangnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang menanganinya.
"Sudah ditindaklanjuti laporan itu, surat panggilan telah dikirim kepada terlapor untuk lakukan pemeriksaan. Jika ada perkembangan dalam perkara ini, kami akan sampaikan kepada rekan media," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS