CASN Kolaka Utara Tuding Bahtera Banong Oknum di Balik Penundaan SK Pengangkatan
Reporter Kolaka Utara
Kamis, 13 Maret 2025 / 2:17 pm
Perwakilan CPPPK, Samka RS sampaikan aspirasi dalam RDP di gedung DPRD Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Politisi Partai Gerindra, Bahtera Banong yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, belakangan ini mendapat sorotan tajam di kalangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Kolaka Utara.
Hal itu tidak terlepas dari kebijakan penundaan pemberian surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan CPPPK formasi tahun 2024 se-Kolaka Utara usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup Kabupaten Kolaka Utara, menuding Bahtera Banong merupakan salah satu oknum yang paling bertanggungjawab di balik molornya pemberian SK dari rencana awal Maret 2025 ke Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 bagi CPPPK.
Tudingan tersebut disampaikan perwakilan CPPPK, Samka RS, saat RDP kedua bersama Komisi I DPRD, Asisten I, dan Kepala BKPSDM Kolaka Utara di gedung DPRD Kolaka Utara.
Menurut Samka, Ia bersama ratusan bahkan jutaan CPPPK se-Indonesia adalah korban atau pihak yang terzalimi atas kesepakatan antara Komisi II DPR RI, MenPAN-RB dan BKN.
Baca Juga: Dewan Kolaka Utara Dukung CPPPK dan Teken Petisi Anulir Putusan MenPAN-RB
"Setahu kami anggota komisi dari partai Golkar, NasDem dan PDIP menegaskan jikalau hasil rapat hanya memberikan waktu kepada honorer paling lambat 3 Maret 2026 untuk diselesaikan semua, sementara yang sudah berjalan tidak perlu menunggu," terangnya, Kamis (13/3/2025).
Tidak hanya itu, kata Samka surat edaran MenPAN-RB dan BKN, tertanggal 7 Maret 2025 yang menyatakan CPNS diangkat serentak terhitung sejak 1 Oktober 2025 dan PPPK terhitung sejak 1 Maret 2026 kontraks dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 66 "CPNS dan CPPPK diangkat paling lambat Desember 2024".
"Jadi tiga oknum ini melanggar pasal yang ada dalam regulasi tersebut, antara Bahtera Banong, Ibu Rini dan BKN. Kami menganggap Ibu Rini, ibu tiri. Sekejam-kejamnya ibu tiri, lebih kejam lagi ini ibu Rini," kecamnya.
Lebih lanjut, honorer capil ini menyampaikan, sebelum Komisi II DPR RI, MenPAN-RB, dan BKN rapat informasi yang mereka peroleh melalui aplikasi layanan PPPK bisa melihat (aplikasi Mola), progres pengangkatan CPNS dan CPPPK formasi 2024 sudah masuk tahap penyelesaian penandatanganan persetujuan teknis (Pertek).
Baca Juga: Imbas Pengangkatan Ditunda, Puluhan Calon PPPK Kolaka Utara Tolak Nganggur dan Pertanyakan Gaji
"Kami sudah ada disitu pak, tapi setelah si Bahtera Banong ini, dan oknum ini mengadakan kesepakatan pada 5 Maret, saat itu juga Mola tidak ada pak, hilang. Statusnya kami diturunkan menjadi menunggu penandatanganan Pertek. Betapa kejamnya pak oknum bertiga ini," ujarnya.
Olehnya itu, ia bersama CPNS dan CPPPK Kolaka Utara mendesak MenPAN-RB dan BKN kembali ke aturan awal untuk segera mengangkat CPNS dan CPPPK tahun 2024 dalam waktu 30 hari kerja, setelah pengusulan NIP dilakukan oleh instansi terkait sesuai peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019.
"Kami juga berharap Komisi I DPRD Kolaka Utara bersurat ke Komisi II DPR RI menyampaikan aspirasi yang kami perjuangkan," pintanya. (C)
Penulis : Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS