Beda Tunjangan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Begini Perbandingan Gajinya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 10 Februari 2026
0 dilihat
Pelamar ASN membandingkan tunjangan, gaji, serta jam kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Foto: Repro Acehbisnis
" Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK semakin luas diterapkan di berbagai instansi pusat dan daerah sepanjang 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK semakin luas diterapkan di berbagai instansi pusat dan daerah sepanjang 2026.
Model kepegawaian berbasis kontrak ini ditempatkan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, dengan fungsi pelayanan publik, administrasi, dan teknis operasional yang setara kebutuhan organisasi.
Di tengah pembukaan formasi baru, muncul pertanyaan berulang mengenai perbedaan hak, beban kerja, serta penghasilan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Di sejumlah kantor pemerintahan, dua skema tersebut berjalan berdampingan. Pegawai penuh waktu bekerja mengikuti jam kerja standar ASN, sementara pegawai paruh waktu hadir dengan durasi terbatas sesuai kesepakatan kontrak.
Perbedaan jam kerja ini berdampak langsung pada sistem pengupahan, komponen tunjangan, hingga fasilitas kerja yang diterima masing-masing pegawai.
Melansir dari Detik, Selasa (10/2/2026), mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Kedudukannya berada dalam kerangka hukum ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Aturan teknisnya diperkuat dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 serta regulasi Badan Kepegawaian Negara mengenai manajemen dan pengadaan pegawai berbasis kontrak.
Dalam praktiknya, PPPK penuh waktu menjalankan tugas layaknya PNS dalam hal disiplin jam kerja, target kinerja, dan kewajiban administrasi. Masa kontrak paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Mereka memperoleh gaji pokok sesuai golongan, ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta perlindungan kerja dan hak cuti.
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK 2026 Tanpa Tes, Begini Penjelasannya
Sementara itu, PPPK paruh waktu diperkenalkan melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang telah lama bekerja namun belum memiliki status jelas. Sistem paruh waktu memberikan kepastian hukum tanpa membebani anggaran secara penuh, karena jam kerja dan upah disesuaikan secara proporsional.
Pegawai dalam kategori ini umumnya bekerja sekitar empat jam per hari atau 20 sampai 25 jam per minggu. Kontraknya berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam kondisi tertentu, pegawai paruh waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai memenuhi kebutuhan instansi dan tersedia formasi.
Perbedaan paling terasa terletak pada komponen penghasilan. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK penuh waktu mengalami kenaikan delapan persen dibanding ketentuan sebelumnya.
Besaran gaji ditentukan oleh golongan serta masa kerja, dengan rentang mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga di atas Rp7,3 juta per bulan. Selain itu, tunjangan dibayarkan penuh sesuai jabatan dan tanggung jawab.
Untuk PPPK paruh waktu, ketentuan upah minimal paling sedikit setara gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum daerah. Di Jawa Barat misalnya, angka acuan berada di kisaran Rp2.317.601.
Namun nominal akhir tetap bergantung pada jam kerja, penempatan, serta kebijakan masing-masing instansi. Tunjangan biasanya berkisar lima hingga dua puluh persen dari gaji pokok.
Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan utama kedua skema tersebut:
Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu
1. Jam kerja: PPPK penuh waktu sekitar delapan jam per hari; paruh waktu sekitar empat jam per hari.
2. Sistem gaji: Penuh waktu menerima gaji pokok sesuai golongan; paruh waktu dihitung proporsional berdasarkan jam kerja.
3. Tunjangan: Penuh waktu memperoleh tunjangan lengkap; paruh waktu terbatas dan menyesuaikan anggaran.
4. Fasilitas kerja: Penuh waktu mendapat pakaian dinas, cuti, dan perlindungan kerja; paruh waktu tidak selalu menerima seluruh fasilitas.
5. Status karier: Penuh waktu menjadi jalur reguler ASN; paruh waktu berpeluang diangkat setelah evaluasi kinerja.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2026 ke Penuh Waktu Lewat Formasi Khusus?
Kisaran Gaji PPPK Penuh Waktu per Golongan
1. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.000
2. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
3. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
4. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
5. Golongan V–XVII: Rp2.511.500 hingga Rp7.329.000
Dengan struktur tersebut, pemerintah menempatkan dua skema sebagai solusi berbeda untuk kebutuhan tenaga kerja publik. PPPK penuh waktu diproyeksikan menangani pekerjaan inti dan berkelanjutan, sedangkan paruh waktu membantu menutup kekurangan personel tanpa penambahan belanja pegawai secara besar.
Bagi calon pelamar, memahami detail ini menjadi langkah awal sebelum mengikuti seleksi. Perhitungan jam kerja, besaran tunjangan, serta peluang pengembangan karier dapat menjadi pertimbangan rasional dalam menentukan pilihan.
Pemerintah menegaskan kedua skema tetap berada dalam sistem ASN, dengan hak dan kewajiban yang diatur melalui perjanjian kerja serta evaluasi kinerja berkala. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS