Catat, Ini Syarat Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi COVID-19 Mulai 1 April
Reporter
Senin, 29 Maret 2021 / 9:42 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi COVID-19.
Ketentuan perjalanan domestik tersebut meliputi perjalanan udara, darat, dan laut.
Syarat perjalanan terbaru di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
"Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dilansir dari detik.com, pada Minggu (28/3/2021).
Wiku menyebut, aturan baru itu muncul berkaca dari naiknya angka kasus COVID-19 usai libur panjang.
"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," kata Wiku.
Seperti aturan perjalanan yang sudah ada, ketentuan dan syarat perjalanan terbaru itu dibagi menjadi dua, yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Baca juga: Kapolri Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Jaringan JAD
Berikut ketentuan dan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas COVID-19 Daerah
Darat Pribadi:
- Diimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali