Cek Fakta Link Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 11 Juli 2026  /  9:30 am

Tautan program pemutihan pajak kendaraan 2026 dipastikan hoaks dan berpotensi mencuri data pribadi masyarakat pengguna. Foto: Repro Katadata

JAKARTA, TELISIK.ID - Link program pemutihan pajak kendaraan 2026 yang beredar di media sosial dipastikan hoaks dan berpotensi menjadi modus pencurian data pribadi masyarakat.

Informasi mengenai tautan pendaftaran program pemutihan pajak kendaraan yang diklaim berlaku hingga Agustus 2026 ramai beredar di media sosial. Unggahan tersebut mengajak masyarakat mendaftar melalui sebuah tautan dengan iming-iming pembebasan sejumlah kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Melansir dari Kompas, Sabtu (11/7/2026), narasi yang beredar menyebutkan masyarakat dapat memperoleh pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Unggahan itu juga menyertakan tautan yang diklaim sebagai akses resmi untuk mengikuti program tersebut.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan informasi tersebut tidak benar. Tautan yang disebarkan bukan berasal dari instansi pemerintah maupun kanal resmi yang berwenang menyelenggarakan layanan administrasi kendaraan bermotor.

Tautan yang beredar mengarah ke situs yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian data pribadi atau phishing. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan mengakses maupun mengisi data pribadi melalui tautan yang tidak jelas sumbernya.

Baca Juga: ASN Bisa WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah? Berikut Aturan Terbaru MenPAN-RB

Tautan Mengarah ke Situs Mencurigakan

Hasil penelusuran menunjukkan tautan yang dibagikan dalam unggahan media sosial tidak mengarah ke laman resmi pemerintah. Domain yang digunakan justru berakhiran ".click", bukan domain resmi milik instansi pemerintah.

Saat tautan dibuka, pengguna diminta memasukkan sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram yang masih aktif. Permintaan tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa laman tersebut berpotensi digunakan untuk memperoleh data pribadi pengguna tanpa izin.

Praktik semacam itu dikenal sebagai phishing, yakni modus penipuan yang bertujuan memperoleh informasi pribadi korban untuk disalahgunakan.

Korlantas Polri Ingatkan Modus Penipuan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan.

Menurut Korlantas, pelaku umumnya menyisipkan tautan mencurigakan pada unggahan maupun profil media sosial dengan menggunakan domain seperti ".click" atau ".xyz" agar terlihat meyakinkan.

Korlantas menjelaskan bahwa mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas dapat menimbulkan sejumlah risiko. Mulai dari pencurian identitas pribadi, penyusupan malware atau virus ke perangkat, hingga pembobolan rekening perbankan melalui aksi phishing.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai akun media sosial yang mengatasnamakan Korlantas Polri maupun NTMC Korlantas Polri apabila bukan berasal dari akun resmi yang telah terverifikasi.

"Pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi dan terverifikasi," demikian imbauan Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya, Senin (6/7/2026).

Masyarakat Diminta Selalu Verifikasi Informasi

Korlantas mengimbau masyarakat agar membiasakan memverifikasi setiap informasi yang diterima melalui media sosial, terutama apabila berkaitan dengan layanan pemerintah atau program yang menawarkan berbagai kemudahan.

Baca Juga: Profil Febri Adriansyah Ajukan Pengunduran Diri Jampidsus, Harta Kekayaan Tak Sebanding Temuan Emas 74 Kg

Masyarakat juga diminta tidak langsung mengklik tautan yang beredar sebelum memastikan sumbernya benar-benar berasal dari instansi resmi. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi maupun kerugian finansial.

Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan pada prinsipnya hanya diumumkan oleh pemerintah daerah atau instansi yang berwenang melalui kanal komunikasi resmi, baik situs web maupun akun media sosial yang telah terverifikasi.

Kesimpulan Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi mengenai tautan pendaftaran program pemutihan pajak kendaraan 2026 yang beredar di media sosial dinyatakan hoaks.

Selain tidak berasal dari sumber resmi pemerintah, tautan tersebut diduga merupakan bagian dari modus phishing yang bertujuan memperoleh data pribadi pengguna. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengisi data pribadi maupun menyebarluaskan tautan tersebut kepada pihak lain.

Apabila membutuhkan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat disarankan mengakses kanal resmi pemerintah daerah, Samsat, atau Korlantas Polri.

Dengan memastikan informasi berasal dari sumber yang sah, masyarakat dapat terhindar dari berbagai bentuk penipuan digital yang memanfaatkan isu pelayanan publik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS