Percepatan Gaji ke-13 Pensiunan PNS hingga TNI-Polri Cair, Berikut Jadwal dan Rincian Nominal Lengkapnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 24 Mei 2026
0 dilihat
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS hingga TNI-Polri dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni 2026. Foto: Repro Prokal
" Pemerintah mulai menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada Juni 2026 untuk membantu kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur negara tetap dilakukan pada 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan pejabat negara, purnawirawan TNI, hingga pensiunan Polri.
Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 mulai menjadi perhatian para penerima manfaat menjelang pertengahan tahun. Tambahan penghasilan tahunan tersebut dinilai membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembayaran gaji dan pensiun aparatur negara.
Melansir dari laman Detiknews, Minggu (24/5/2026), jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, dana gaji ke-13 diperkirakan mulai masuk secara bertahap pada awal Juni melalui rekening masing-masing penerima.
Meski demikian, waktu pencairan dapat berbeda bergantung pada kesiapan administrasi dan proses penyaluran di masing-masing lembaga pembayaran.
Penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen untuk pensiunan aparatur sipil negara, sedangkan pensiunan TNI dan Polri disalurkan melalui PT Asabri.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026 Ditransfer Taspen Bulan Depan ke Rekening Penerima
Pemerintah juga mengimbau para pensiunan memastikan rekening penerima masih aktif agar proses pencairan tidak mengalami kendala.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama. Nilainya menyesuaikan golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima.
Secara umum, nominal gaji ke-13 setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima setiap bulan.
Berikut rincian perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600
Baca Juga: Purbaya Naikan Gaji PNS 24 Persen dan Belanja Pegawai Dicairkan Rp 126 Triliun
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100
Selain nominal pensiun pokok, beberapa komponen tunjangan lain juga diperkirakan masih mengacu pada aturan pembayaran yang berlaku saat ini.
Kebijakan gaji ke-13 tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya di lingkungan pemerintahan maupun institusi negara.
Tambahan penghasilan itu juga diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS