Percepatan Gaji ke-13 Pensiunan PNS hingga TNI-Polri Cair, Berikut Jadwal dan Rincian Nominal Lengkapnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 24 Mei 2026
0 dilihat
Percepatan Gaji ke-13 Pensiunan PNS hingga TNI-Polri Cair, Berikut Jadwal dan Rincian Nominal Lengkapnya
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS hingga TNI-Polri dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni 2026. Foto: Repro Prokal

" Pemerintah mulai menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada Juni 2026 untuk membantu kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur negara tetap dilakukan pada 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan pejabat negara, purnawirawan TNI, hingga pensiunan Polri.

Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 mulai menjadi perhatian para penerima manfaat menjelang pertengahan tahun. Tambahan penghasilan tahunan tersebut dinilai membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembayaran gaji dan pensiun aparatur negara.

Melansir dari laman Detiknews, Minggu (24/5/2026), jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, dana gaji ke-13 diperkirakan mulai masuk secara bertahap pada awal Juni melalui rekening masing-masing penerima.

Meski demikian, waktu pencairan dapat berbeda bergantung pada kesiapan administrasi dan proses penyaluran di masing-masing lembaga pembayaran.

Penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen untuk pensiunan aparatur sipil negara, sedangkan pensiunan TNI dan Polri disalurkan melalui PT Asabri.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026 Ditransfer Taspen Bulan Depan ke Rekening Penerima

Pemerintah juga mengimbau para pensiunan memastikan rekening penerima masih aktif agar proses pencairan tidak mengalami kendala.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama. Nilainya menyesuaikan golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima.

Secara umum, nominal gaji ke-13 setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima setiap bulan.

Berikut rincian perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:

Golongan I

IA: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200

IB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300

IC: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200

ID: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900

IIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.800

IIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700

IID: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600

IIIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200

IIIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100

IIID: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600

Baca Juga: Purbaya Naikan Gaji PNS 24 Persen dan Belanja Pegawai Dicairkan Rp 126 Triliun

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800

IVC: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900

IVD: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100

Selain nominal pensiun pokok, beberapa komponen tunjangan lain juga diperkirakan masih mengacu pada aturan pembayaran yang berlaku saat ini.

Kebijakan gaji ke-13 tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya di lingkungan pemerintahan maupun institusi negara.

Tambahan penghasilan itu juga diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga