BKN Desak Daerah Terbitkan SK SPMT PPPK Paruh Waktu 2025 hingga 1 Januari 2026, Berikut Penyesuaian Jadwalnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 14 Desember 2025
0 dilihat
BKN Desak Daerah Terbitkan SK SPMT PPPK Paruh Waktu 2025 hingga 1 Januari 2026, Berikut Penyesuaian Jadwalnya
BKN mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan SK SPMT PPPK Paruh Waktu sebelum batas waktu 1 Januari 2026. Foto: Repro Berita Depok.

" BKN meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menuntaskan penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK Paruh Waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menuntaskan penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK Paruh Waktu. Penegasan ini disampaikan seiring batas akhir penyelesaian administrasi yang ditetapkan paling lambat 1 Januari 2026.

BKN juga menekankan agar instansi pusat dan daerah yang telah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu segera menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengangkatan tidak terhambat secara sistem.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa kelancaran pengangkatan sangat bergantung pada kecepatan pemerintah daerah dalam mengusulkan penetapan NIP.

“Kami tidak bisa menyelesaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP nya. Jadi, tolong ini diperhatikan pemda,” kata Prof. Zudan,  seperti dikutip dari JPNN, Minggu (14/12/2025).

Menurut Prof. Zudan, BKN telah menetapkan batas waktu tegas bagi pengusulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, yang mengatur bahwa pengusulan hanya dilayani sampai 20 Desember 2025. Ia meminta pemerintah daerah tidak menunda proses administrasi yang menjadi kewenangannya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terima Bantuan Subsidi Upah 2026, Begini Penjelasan Statusnya

“Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya,” ujarnya.

BKN mencatat masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan.

Sebagai bentuk penataan ulang, BKN menetapkan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024 sebagai berikut.

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 15 Desember 2025.

2. Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu hingga 20 Desember 2025.

3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu hingga 24 Desember 2025.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Boleh Terima Bansos? Berikut Penjelasannya

Prof. Zudan kembali menegaskan bahwa sistem akan menutup pengusulan setelah tenggat waktu berakhir.

“Kami tegaskan kembali batas waktu usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup. Itu artinya usulannya ditolak,” ucapnya.

BKN berharap pemerintah daerah dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga