Cek Syarat Naik Pesawat Udara saat PPKM Level 3-4

Musdar

Reporter

Selasa, 10 Agustus 2021  /  2:44 pm

Pesawat udara. Foto: Repro INACA

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah resmi memperpanjang penerapan PPKM, 10-23 Agustus mendatang.

Perpanjangan PPKM level 2, level 3 dan level 4 berdasarkan Instruksi Mendagri (Imendagri).

Dalam Inmendagri tersebut pelaku perjalanan dengan pesawat udara diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.

Kali ini Telisik.id akan mengulas syarat perjalanan dengan pesawat udara pada daerah PPKM level 3 dan level 4, luar Jawa-Bali.

Masyarakat luar Jawa-Bali (meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua) yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat udara, diharuskan:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama,

2. Menunjukkan PCR H-2

3. Ketentuan angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Mutasi COVID-19 Baru Bernama Varian B1621, Sudah Ada Kasus Meninggal

Baca Juga: Tak Becus Tangani Ledakan COVID-19, China Pecat 30 Pejabatnya

Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara, diharuskan:

1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali