Damkar Tangkap Ular Piton 4,5 Meter, BKSDA Lepasliarkan di Tanjung Peropa Konawe Selatan
reporter
Jumat, 28 Juli 2023 / 4:08 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari menangkap lima ekor ular piton yang ditemukan di Kecamatan Puuwatu dan Labibia. Kelima ekor ular tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara.
BKSDA Sulawesi Tenggara bakal mengembalikan hewan tersebut ke hutan konservasi Suaka Margasatwa Tanjung Peropa, Desa Sumbersari, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan.
Koordinator Rescue BKSDA Sulawesi Tenggara, Ashar mengatakan, pelepasliaran ular tersebut dilakukan, setelah sebelumnya pihaknya menerimanya dari Damkar Kota Kendari.
Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila Agustus 2023 Lewati Pelabuhan Makassar-Baubau-Raha
Ukuran ular piton yang diamankan memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 3,5 meter hingga 4,5 meter. Sebelum dilepasliarkan, pihaknya akan memeriksa keadaan dan kondisi kesehatan kelima ekor ular itu terlebih dahulu.
"Jika dinyatakan dalam kondisi bagus dan sehat, maka kami akan lepas liarkan di habitatnya," ungkapnya, Jumat (28/7/2023).
Kepala Bidang Penyelamatan Damkar Kota Kendari, Darmawan mengatakan, penyerahan ular ke BKSDA agar dikembalikan ke habitat aslinya.
"Kami ada namanya animal rescue atau mengevakuasi binatang-binatang yang bisa membahayakan manusia itu menjadi tugas Damkar," tuturnya saat dihubungi via telepon.
Baca Juga: Bakal jadi Tuan Rumah di 2024, Pemkot Kendari Bersih-Bersih Menuju 10 Tahun WWF
Darmawan mengaku, pihaknya selalu nengevakuasi hewan-hewan yang bisa membahayakan manusia. Total ular yang ditangkap sebanyak 6 ekor, namun hanya 5 ekor ular piton yang diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan.
Satu ekor ular disimpan sebagai bahan pelatihan petugas Damkar. Di mana pelatihan sendiri agar semakin meningkatkan profesional petugas Damkar.
"Kami tangkap di waktu berbeda dan lokasinya, ada di Labibia Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Kadia dan lainnya yang ada di Kendari," tutupnya. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS