Debut Perdana Februari 2025: Larangan iPhone 16 di Indonesia Dicabut, Segini Harganya

Merdiyanto

Content Creator

Rabu, 29 Januari 2025  /  2:46 pm

Larangan iPhone 16 di Indonesia Akan Dicabut. Foto: Repro Apple

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia dan Apple Inc. tengah mengintensifkan pembahasan untuk segera mencabut larangan penjualan iPhone 16.

Progres dalam negosiasi ini memberikan harapan baru bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, seiring dengan potensi investasi signifikan dari salah satu raksasa teknologi dunia.

Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menjelaskan kepada Bloomberg News bahwa tengah melakukan diskusi intensif. Ia memperkirakan masalah ini akan selesai dalam waktu dekat.

“Semoga dalam satu atau dua minggu ke depan masalah ini bisa terselesaikan,” ujar Roeslani dalam wawancaranya di sela-sela World Economic Forum di Davos, Swiss.

Pernyataan ini menggambarkan Indonesia dan Apple sedang bekerja sama secara intensif untuk mencari solusi terbaik terkait larangan penjualan iPhone 16.

Baca Juga: Larangan Jual iPhone 16 di Tanah Air Tak Dicabut, Investasi Apple Bangun Pabrik AirTag Belum Mampan

Ini berarti iPhone 16 dipastikan akan meluncur di Indonesia pada awal atau pertengahan Februari 2025.

Menariknya, Apple tidak menerapkan sistem pre-order, sehingga konsumen bisa langsung mendapatkan iPhone 16 di gerai resmi.

Harga dan Spesifikasi iPhone 16 di Indonesia

Harga jual resmi untuk seluruh varian iPhone 16 series di Indonesia telah dipublikasikan dikutip telisik.id dari borneoglobe.com.

Untuk model standar, iPhone 16 dijual dengan harga Rp 16.499.000, sementara model Pro dibanderol dengan harga yang lebih tinggi, yaitu mulai dari Rp 21 juta.

Meski hadir agak terlambat di Indonesia, iPhone 16 tetap menarik minat berkat chipset A18 Pro yang menjanjikan performa tinggi, cocok untuk multitasking dan gaming.

Meskipun performanya tinggi, penggunaan layar 60 Hz pada iPhone 16 standar bisa menjadi pertimbangan bagi pengguna yang menginginkan refresh rate lebih tinggi.

Sebagai informasi, pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang mensyaratkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk semua perangkat smartphone yang dipasarkan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Apple Siapkan Rp 157 Miliar Bangun Pabrik di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia

Sayangnya, Apple tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut karena sebagian besar produksi iPhone dilakukan di luar negeri.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan industri manufaktur lokal dan menarik investor asing.

Meskipun belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia, Apple telah menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan ekosistem digital di sini melalui pendirian akademi pengembang sejak 2018. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS