Larangan Jual iPhone 16 di Tanah Air Tak Dicabut, Investasi Apple Bangun Pabrik AirTag Belum Mampan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
0 dilihat
Larangan jual iPhone 16 di Indonesia tetap berlaku. Foto: Repro dantri
" Pemerintah Indonesia memastikan larangan penjualan iPhone 16 Series tetap berlaku "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia memastikan larangan penjualan iPhone 16 Series tetap berlaku. Alasan utama adalah Apple belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Persyaratan ini melibatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi agar produk bisa dijual resmi.
Dalam laporan Reuters, pemerintah menuntut Apple membangun fasilitas manufaktur di Indonesia. Langkah ini diharapkan membuka peluang penjualan produk mereka ke depan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, Apple telah berdiskusi dengan pihak kementerian. Pertemuan ini membahas rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam.
Menurut Agus, investasi Apple senilai 1 miliar dolar AS belum cukup. Angka ini dinilai belum memenuhi kebutuhan regulasi terkait TKDN.
“Kemenperin tidak memiliki dasar menerbitkan sertifikasi TKDN," ungkap Agus, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Apple Siapkan Rp 157 Miliar Bangun Pabrik di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Sertifikasi ini penting untuk memberikan izin penjualan iPhone 16..Larangan penjualan iPhone 16 berkaitan dengan undang-undang lokal. Regulasi ini mengharuskan 40 persen komponen lokal bagi produk elektronik.
Apple telah mengumumkan rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam. Pabrik ini ditargetkan memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global.
Namun, AirTag dianggap bukan komponen langsung iPhone. Sehingga, produksi AirTag tidak dihitung dalam penilaian TKDN.
Menurut Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, produk HKT harus memenuhi aturan TKDN. Produk HKT meliputi handphone, komputer genggam, dan tablet.
Apple diharapkan terus melanjutkan negosiasi dengan pemerintah Indonesia. Langkah ini penting untuk memecahkan kebuntuan terkait larangan penjualan iPhone 16.
Menteri Investasi Rosan P. Roeslani mengatakan pabrik AirTag mulai beroperasi awal 2026. Produksi ini menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan kontribusi positif.
Namun, regulasi tetap memisahkan antara aksesori seperti AirTag dengan produk utama. Karena itu, penjualan iPhone 16 masih terhalang regulasi TKDN.
Baca Juga: Apple Bujuk Indonesia dengan Investasi Rp 1,58 Triliun, Loloskan iPhone 16
Agus berharap Apple segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ini agar produk mereka dapat segera hadir resmi di pasar Indonesia.
Langkah strategis seperti membangun pusat R&D juga menjadi opsi penting. Selain itu, pengembangan perangkat lunak lokal bisa membantu memenuhi TKDN.
Hingga saat ini, pemerintah tetap teguh pada peraturan TKDN. Pabrik AirTag dinilai belum cukup untuk menghapus larangan penjualan iPhone. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS