Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Berakhir 1 Tahun? Berikut Aturan Masa Kerja dan Perpanjangannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 10 Agustus 2026
0 dilihat
PPPK Paruh Waktu 2026 memiliki kontrak satu tahun, dengan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan ketentuan pemerintah. Foto: Repro Pemkab Lima Puluh Kota
" PPPK Paruh Waktu 2026 memiliki masa perjanjian kerja satu tahun "

JAKARTA, TELISIK.ID - PPPK Paruh Waktu 2026 memiliki masa perjanjian kerja satu tahun, tetapi kontrak dapat berlanjut berdasarkan evaluasi kinerja dan ketentuan pemerintah yang berlaku di instansi masing-masing.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu skema yang diterapkan pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Salah satu ketentuan yang perlu dipahami adalah masa perjanjian kerja. Aturan tersebut menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.
Meski demikian, berakhirnya masa perjanjian kerja selama satu tahun tidak secara otomatis berarti PPPK Paruh Waktu harus berhenti bekerja.
Keberlanjutan perjanjian kerja dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta ketentuan yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun?
Melansir dari Detik, Senin (10/8/2026), berdasarkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerja dan berlaku sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Artinya, kontrak PPPK Paruh Waktu pada dasarnya memiliki masa perjanjian selama satu tahun. Setelah periode tersebut berakhir, keberlanjutan hubungan kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perjanjian kerja juga tidak hanya mencantumkan masa kerja. Dokumen tersebut memuat berbagai ketentuan yang menjadi dasar bagi PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugasnya.
Apakah Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang?
Kontrak PPPK Paruh Waktu dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang. Salah satu pertimbangan yang digunakan adalah hasil evaluasi kinerja pegawai.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Minta Peralihan ke ASN Penuh Tuntas Tahun Depan, Begini Reaksi KemenPAN-RB dan Kemendagri
PPPK Paruh Waktu menjalani perencanaan kinerja sesuai dengan target yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik, yaitu bulanan atau triwulanan, serta tahunan. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan perjanjian kerja.
Dengan demikian, masa kontrak satu tahun tidak dapat dimaknai sebagai batas mutlak berakhirnya pekerjaan PPPK Paruh Waktu.
Keberlanjutan perjanjian kerja tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku pada instansi pemerintah.
Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Perjanjian kerja menjadi dokumen penting karena mengatur berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu.
Setidaknya, sejumlah hal berikut harus tercantum dalam perjanjian kerja:
- Tugas;
- Target kinerja;
- Masa perjanjian kerja;
- Hak dan kewajiban;
- Larangan; dan
- Sanksi.
Selain ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Penetapan jangka waktu bekerja dan jam kerja dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Karena itu, meskipun masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, jangka waktu bekerja dan jam kerja dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dijalankan.
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK
Selain mengenai masa kontrak, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Pengusulan pengangkatan tersebut dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Namun, pengangkatan menjadi PPPK tidak berlangsung secara otomatis setelah seseorang menyelesaikan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan, terutama ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Dengan ketentuan tersebut, masa kerja satu tahun pada perjanjian PPPK Paruh Waktu tidak dapat langsung disamakan dengan kepastian pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: Anggaran MBG Dipangkas Bisa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Diangkat jadi ASN Penuh 2026
Kondisi PPPK Paruh Waktu Dapat Diberhentikan
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kondisi yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan.
Salah satu kondisi tersebut adalah berakhirnya masa perjanjian kerja. Selain itu, pemberhentian dapat terjadi apabila PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK atau calon PNS, tidak berkinerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, serta kondisi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan isi perjanjian kerja sejak awal pengangkatan. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas, penilaian kinerja, serta pengaturan hak dan kewajiban.
Secara umum, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun. Perjanjian tersebut dapat berlanjut berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diusulkan menjadi PPPK. Namun, proses tersebut tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS