Dewan Jatim Minta Gubernur Cuekin SE Menaker Soal Tak Ada Kenaikan UMP 2021

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Sabtu, 31 Oktober 2020  /  7:29 pm

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suwandy Firdaus. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

SURABAYA, TELISIK. ID - Keluarnya Surat Edaran (SE) Menaker tertanggal 27 Oktober 2020 bernomor: M/11/HK.04/X/2020, yang tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 202, membuat dewan Jatim gusar.

Alasannya, SE tersebut bisa dikatakan tidak pro pekerja dan hanya pro ke perusahaan atau pengusaha.

“Sudah jelas sekali kalau Menaker tak pro pekerja. Kenaikan upah tiap tahunnya sudah merupakan hak dari pekerja. Apalagi saat ini ada pandemi COVID-19,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim, Suwandy Firdaus saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (31/10/2020).

Politisi asal Partai NasDem ini mengungkapkan, pihaknya berharap agar Gubernur Khofifah tak menghiraukan SE tersebut.

“Gubernur harus berpatokan pada PP 11 Tahun 2015, sehingga kesejahteraan pekerja diperhatikan. Ingat, Gubernur Khofifah bisa menjadi gubernur dipilih rakyat dan pekerja adalah bagian dari rakyat,” jelasnya.

Baca juga: Pemda Muna Alokasikan Rp 300 Juta Buat Penanganan Air Bersih

Pria yang juga pimpinan Serikat Pekerja Federasi RTMM-SPSI Jatim ini mengungkapkan, keberanian dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo harus ditiru oleh Khofifah.

“Dewan pengupahan Jatim dengan elemen pekerja lainnya di Jatim sudah sepakat untuk adanya kenaikan upah UMP 2021 di Jatim. Jatim berani meniru Jateng yang berani menaikkan UMP 2021 dan mengabaikan SE Menaker,” tandasnya.

Sebelumnya, 31 Oktober 2020 merupakan batas akhir Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP Tahun 2021.

Sedangkan pada 27 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum Tahun 2021 sama dengan upah minimum Tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2020. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

TOPICS