Di Muna tidak Ada Tambahan Libur Lebaran Bagi ASN

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 19 Mei 2020  /  9:48 am

Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke. Foto: Naryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Buntut belum berakhirnya masa pandemi COVID-19, para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muna tidak akan menikmati tambahan libur di hari raya Idul Fitri 1441 H.

Para abdi negara itu hanya libur di hari lebaran pada 24-25 Mei. Setelah itu, keesokan harinya, mereka kembali beraktivitas di kantor.

"Tidak ada tambahan libur atau cuti bersama," kata Sukarman Loke, Kepala BKPSDM Muna.

Sementara untuk cuti bersama, rencananya dipindahkan di akhir tahun. Namun itu belum pasti juga. Pasalnya, saat ini, Pemkab masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Karyawan Same Boutique Hotel Kendari Tak Digaji Dua Bulan, THR Ditunda

"Kita masih menunggu kebijakan pusat. Intinya, ASN untuk di hari lebaran hanya mengikuti libur nasional," jelasnya.

Kendati, tidak ada tambahan libur, para ASN sejak 20 Maret lalu hingga saat ini menjalankan aktivitas perkantoran di rumah. Masa dinas di rumah sudah dua kali diperpanjang sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB nomor 50 tahun 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"ASN berdinas di rumah sesuai panduan WHF hingga 29 Mei. Kita tidak tahu apakah akan diperpanjang lagi atau tidak. Kita tinggal menunggu saja kebijakan dari pusat," pungkasnya.

Reporter: Naryo

Editor: Rani