Diburu Polisi, Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak UPT Samsat Pangururan Samosir Rp 2,5 Miliar Serahkan Diri

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 14 Juni 2023  /  3:21 pm

Penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap Acong (berambut panjang) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

MEDAN, TELISIK.ID - Tersangka dugaan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Badan Penerimaan Pajak Daerah (Bapenda) Sumatera Utara sebesar Rp 2,5 miliar, bernama Edgar Tambunan alias Acong akhirnya menyerahkan diri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan, jika Edgar Tambunan alias Acong sudah menyerahkan diri.

"Iya, ET sudah menyerahkan diri didampingi tim kuasa hukumnya. Kasus ini ditangani oleh tim Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara," kata Hadi Wahyudi kepada sejumlah awak media, Rabu (14/6/2023) siang.

Perwira polisi ini menambahkan, Edgar Tambunan menyerahkan diri Selasa 13 Juni 2023 petang. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan atas keterlibatan ET dengan kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap TNI Bawa Narkoba, Anggota Polri Ini Diduga Konsumsi Sabu Bareng Rekannya

"Sampai hari ini yang bersangkutan (ET) masih dilakukan pemeriksaan. Sudah 15 jam ET dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik. Materi yang dipertanyakan, terkait dengan dugaan penggelapan itu. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," terangnya.

Informasi yang dihimpun, Acong diduga melarikan diri setelah kasus dugaan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan, sejak ditangani oleh Polres Samosir 31 Januari 2023. Penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara sudah memburu ET sejak kasus ini naik ketahap penyidikan.

Tim kuasa hukum Edgar Tambunan, Ganda Tambunan ketika dikonfirmasi mengakui, kliennya telah menyerahkan diri. Namun dia enggan berkomentar terlalu jauh mengenai melarikan diri kliennya itu.

Baca Juga: Kasus Hukum Dua Mahasiswi Aniaya Junior di Kendari Disetop

"Saya belum mau berkomentar dahulu, nanti saya akan menggelar konferensi pers," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Bripka Arfan diduga bersama dengan temannya diduga melakukan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Kasus ini terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Setelah kasus itu terbongkar, Bripka AS malah ditemukan tidak bernyawa di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin 6 Maret 2023. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS