Diduga Korupsi Honor Satpol PP, Kejati Sulawesi Selatan Tahan 3 Pejabat Kota Makassar
Reporter Makassar
Kamis, 13 Oktober 2022 / 9:12 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menahan tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017-2020.
Ketiga tersangka tersebut yakni Abd Rahim selaku Kasi pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar pada 2017-2020. Kemudiam Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Makassar. Tersangka tiga yakni Muh Iqbal Asnan, eks Kasatpol PP Kota Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, penyidik Pindana Khusus (Pidsus) Kejati setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.
Baca Juga: Oknum Guru SD Diduga Intimidasi Muridnya Usai Tuduh Curi Pensil
Menurut Soetarmi, para tersangka dilakukan upaya paksa oleh Penyidik dengan melakukan penahanan di Lapas Kelas 1A Makassar. Karena dikawatirkan akan menghalangi penyidikan.
"Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan," ucap Soetarmi.
Akibat perbuatannya terang Soetarmi, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jom 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Fraksi Hanura Ini Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Dugaan Penipuan
Sedangkan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sulawesi Selatan, Hary menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.
"Modusnya itu, mereka (tersangka) membuat sprint-sprint ganda ada di kecamatan-kecamatan sebanyak 124 orang. Jadi dari 800 yang sudah diperiksa 124 yang ganda," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sinjai ini. (B)
Penulis: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin