Eks Anggota DPRD Fraksi Hanura Ini Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Dugaan Penipuan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 13 Oktober 2022
0 dilihat
Eks Anggota DPRD Fraksi Hanura Ini Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Dugaan Penipuan
Kantor Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, tempat perkara Robby Anangga diproses. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, bernama Robby Anangga ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, bernama Robby Anangga ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Mantan wakil rakyat dari Fraksi Partai Hanura ini diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya. Selanjutnya, pengacara bernama Mulyadi membuat laporan pengaduan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Tempat Praktek Oknum Dokter Gigi Masih Beraktivitas, PPA: PDGI yang Berhak Tutup

"Iya, Robby Anangga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara," kata Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022).

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan, pengacara mengadukan/melaporkan Robby Anangga, diduga melakukan tindakan hukum sesuai Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan 372.

Terpisah, Mulyadi ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan status tersangka terhadap Robby Anangga.

Baca Juga: Terpaksa Mencuri Karena Himpitan Ekonomi, Ibu 5 Anak Bebas Jeratan Hukum

"Iya, saya sudah dapatkan kabar itu. Bahwa Robby Anangga statusnya tersangka," ungkap Mulyadi.

Diakuinya, bahwa Robby Anangga melakukan dugaan penipuan dan penggelapan fee transpor dari Pertamina.

"Jadi, korban dan terlapor memiliki bisnis D.O gas dari Pertamina. Namun, pengganti fee transpor yang selama ini diberikan Pertamina kepada terlapor, tidak dibagikan kepada korban selama bertahun-tahun, mencapai Rp 3 miliar. Kami apresiasi kepada pihak kepolisian yang menetapkan Robby Anangga sebagai tersangka," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga