Oknum Guru SD Diduga Intimidasi Muridnya Usai Tuduh Curi Pensil

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 13 Oktober 2022
0 dilihat
Oknum Guru SD Diduga Intimidasi Muridnya Usai Tuduh Curi Pensil
Pelapor menunjukan surat laporan polisi yang dibuatnya di Mapolrestabes Medan, karena oknum guru diduga melakukan intimidasi kepada anaknya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Alfindy, warga Jalan Bersiap Nomor 43 Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mendatangi Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Alfindy, warga Jalan Bersiap Nomor 43 Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mendatangi Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Kamis (13/10/2022).

Kedatangan pria berusia 28 tahun ini ingin melaporkan oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pancurbatu yang mengintimidasi anaknya yang berusia 7 tahun.

Bapak dua anak ini mengaku kecewa dengan oknum guru yang diduga mengintimidasi anaknya yang masih kelas II SD itu.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Fraksi Hanura Ini Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Dugaan Penipuan

"Jadi, oknum guru pria berinisial AM guru Agama Kristen di sekolah. Dia melakukan intimidasi dengan anak saya yang masih duduk di kelas II," kata Alfindy.

Informasi yang berkembang. Anak Alfindy dituduh mencuri pensil dari Kelas II B yang saat itu sedang belajar ilmu Agama Kristen.

"Anak saya saat itu sedang bersandar di dinding Kelas II B, saat itu anak saya diteriaki oleh guru yang sedang mengajar itu. Lalu anak saya lari ke dalam kelasnya. Akan tetapi, guru itu mendatangi kelas anak saya dan memarahi serta melakukan intimidasi terhadap anak saya. Anak saya menjadi takut," ungkapnya.

Di saat sedang memarahi itu, wali kelasnya malah merekam video aksi itu dan membagikan video itu kepada Ibu korban intimidasi tersebut. Sehingga pihak keluarga keberatan.

Baca Juga: Tempat Praktek Oknum Dokter Gigi Masih Beraktivitas, PPA: PDGI yang Berhak Tutup

"Kami meminta agar oknum guru itu ditindak. Kami minta pihak sekolah dan penegak hukum tegas terkait dengan insiden ini," terangnya.

Laporan Alfindy diterima oleh pihak kepolisian sesuai dengan surat laporan polisi Nomor: STTLP/B/3190/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa, membenarkan adanya laporan dari pelapor.

"Kami pelajari dahulu laporan dari pelapor, lalu kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun sejumlah saksi," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga