Diduga Korupsi Rp 700 Juta, Kapus Lohia dan Bendahara Sebut Dana Mengalir ke Dinkes Muna
Reporter Muna
Senin, 09 Desember 2024 / 6:53 pm
MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia, WM, dan Bendahara, U, sebagai tersangka kasus korupsi.
WM dan U disangkakan dalam kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2023-2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 700 juta.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Senin (9/12/2024) setelah proses penyelidikan yang intensif oleh pihak kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: DPRD Muna Barat Segera Gelar RDP Terkait Perizinan Indomaret
Hamrulah mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka untuk melakukan korupsi, di mana WM diduga melakukan pemotongan dana sebesar 30 persen pada program JKN kapitasi.
Sementara itu, dana BOK yang dicairkan digunakan untuk kegiatan fiktif, seperti kegiatan luar biasa (KLB), makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, serta pembuatan surat perjalanan dinas fiktif oleh bendahara, U.
“Kedua tersangka ini dalam pengelolaan dana JKN kapitasi dan BOK tidak transparan dan akuntabel,” ungkap Hamrulah.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menambahkan bahwa total anggaran untuk JKN kapitasi tahun 2023 sebesar Rp 400 juta dan untuk tahun 2024 sebesar Rp 140 juta.
Sedangkan untuk dana BOK tahun 2023 tercatat sebesar Rp 611 juta dan triwulan I tahun 2024 sebesar Rp 273 juta.
Baca Juga: 32 Tim Bersaing di Turnamen Futsal Ceria Mekongga Cup 2024
Fariadin menjelaskan bahwa uang hasil dugaan korupsi tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp 700 juta, dibagi antara kedua tersangka dan digunakan sebagai dana taktis yang kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Untuk aliran dana di Dinkes, kami masih dalami,” ujar Fariadin, menambahkan bahwa pihak kejaksaan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan Dinas Kesehatan dalam kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. “Ancaman pidananya 5-20 tahun penjara,” tegas Fariadin. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS