Dua Nelayan Konawe Selatan Tangkap Ikan Pakai Bom Rakitan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Agustus 2024
0 dilihat
Tim Subdit Gakkum Polda Sultra saat melakukan pengecekan di lokasi penyimpanan barang bukti bom rakitan, Selasa (27/8/2024). Foto: Ist.
" Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan oleh dua nelayan di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan oleh dua nelayan di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dua nelayan terduga pelaku yang ditangkap berinisial SA (43) dan NA (42), keduanya warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8/2024) pagi sekitar pukul 05:45 Wita.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, mengatakan penangkapan dua nelayan itu dilakukan dalam operasi senyap. Polisi menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai di kediaman dan perahu milik kedua nelayan.
“Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, para pelaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya,” kata Faisal, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Insiden Bom Ikan Laonti, Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara Beri Santunan Keluarga Nelayan
Baca Juga: Marak Bom Ikan di Pantai Walengkabola, Bupati Muna Koordinasi ke Polda Sulawesi Tenggara
Polisi mengklaim para terduga pelaku merakit bom dan akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.
“(Barang bukti) Di antaranya 5 botol bom ikan siap ledak yang siap digunakan, 4 botol Aqua besar berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pack korek api,” beber Faisal.
Kedua nelayan tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS