Digitalisasi UMKM Solusi di Tengah Pandemi

La Ode Arisidin

Reporter

Minggu, 12 Desember 2021  /  1:48 pm

La Ode Arisidin, ASN KPPN Raha. Foto: Ist.

Oleh: La Ode Arisidin

ASN KPPN Raha

KEHADIRAN bencana pandemi corona virus disease (COVID-19) menyebabkan perubahan secara signifikan di hampir seluruh sendi kehidupan. Interaksi sosial tidak sedikit yang kini beralih ke ruang maya.

Perubahan perilaku itu disebabkan adanya upaya bersama memutus rantai penularan virus corona dengan mengurangi interaksi secara langsung.

Upaya bersama memutus rantai penyebaran itu juga sangat dianjurkan pemerintah lewat kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Bahkan di instansi perkantoran baik pemerintah maupun swasta, tidak sedikit yang menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk mengurangi intensitas interaksi secara langsung yang berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus COVID-19.

Namun di sisi lain, kebijakan itu memberi dampak pada perekonomian, tidak terkecuali bagi sektor usaha mikro kecil menengah. Omset usaha menurun drastis dan kini menghadapi ancaman gulung tikar.

Survei Bank Indonesia menunjukan sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemi COVID-19. Dari jumlah ini, sekitar 93,2 persen di antaranya terdampak negatif di sisi penjualan. Menurut survei tersebut, pandemi memberi tekanan pada pendapatan, laba, dan arus kas hingga para pemilik usaha memilih menunggu perkembangan keadaan.

Kondisi tersebut juga dialami 15.150 pelaku UMKM di Kabupaten Muna berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Muna. Mayoritas pelaku usaha mengaku mengalami penurunan omset penjualan hingga 70 persen. Penyebab paling utama ialah faktor pandemi COVID-19 yang mengakibatkan berkurangnya aktifitas wisata, kuliner, olahraga dan lain sebagainya.

Lesunya kegiatan usaha itu sudah dialami dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak pandemi mulai merebak. Jika dibiarkan terlalu lama, maka tidak sedikit UMKM yang akan menghadapi ancaman gulung tikar.

Pemerintah daerah dan unsur pemerintah lainnya harus mengambil inisiatif dalam memberi stimulus bagi pelaku UMKM agar tidak merugi terus menerus. Salah satu bentuk kebijakan itu ialah mendorong digitalisasi UMKM.

Baca Juga: Agama dan Resolusi Konflik

Digitalisasi merupakan sebuah proses peralihan dari cara konvesional kepada pemanfaatan teknologi. Digitalisasi UMKM berarti upaya memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memudahkan kegiatan usaha atau bisnis di tengah masyarakat.

Digitalisasi sudah menjadi primadona dan tren baru dalam kegiatan usaha saat ini. Dalam revolusi teknologi 4.0, proses digitalisasi tidak bisa terhindarkan lagi. Bahkan, bisnis yang tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi dengan sendirinya akan terancam eksistensinya.

Proses digitalisasi UMKM dipandang sebagai kebijakan yang efektif dengan kondisi pandemi saat ini. Digitalisasi menjadi solusi di tengah keterbatasan pelaku usaha dalam mempromosikan dan memasarkan produknya.

Digitalisasi bagi UMKM terbilang tidak terlampau sulit. Pelaku usaha hanya perlu memanfaatkan teknologi berupa perangkat elektornik seperti handphone dan komputer berikut jaringan internet, maka sudah bisa memasarkan produknya secara online melalui berbagai platform media sosial. Baik facebook, instagram, twitter dan youtube. Bahkan bila ingin lebih optimal maka pelaku usaha bisa menembus marketplace nasional.

Dibutuhkan Peran Pemda dan Stakeholder

Digitalisasi UMKM memang terbilang cukup mudah. Namun kendati demikian, proses digitalisasi bagi UMKM tidak bisa dibiarkan secara otodidak kepada para pelaku usahanya. Harus ada peran aktif dari pemerintah daerah, swasta dan kementerian dan lembaga di setiap wilayah. Proses digitalisasi memerlukan dukungan pemangku kebijakan agar berjalan kontinyu, komprehensif dan terukur.

Sejauh ini, khususnya di wilayah Kabupaten Muna, sesuai data tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat ada lebih kurang 15.510 UMKM aktif. Jumlah tersebut meningkat dibanding dua tahun terakhir. Tahun 2020 mencapai 14.409 UMKM. Sedangkan tahun 2019 jumlah UMKM hanya sebanyak 14.054.

Baca Juga: Cegah Kejahatan, Tantangan Besar Duet Intelkam Polri 'Dofiri-Merdisyam'

Dari jumlah UMKM tersebut, sekitar 90 persen masih menjalankan kegiatan usaha secara konvensional. Sedangkan yang beralih ke digital baru dibawah 10 persen. Sejauh ini yang terlihat memanfaatkan tekonologi digital sebagai media pemasaran produk UMKM di Kabupaten Muna baru berupa tenun Masalili dan beberapa usaha kuliner.

Hanya saja, jumlahnya masih sangat sedikit. Kondisi tersebut jelas sangat menghambat pertumbuhan usaha di tengah kondisi saat ini yang belum pulih dari pandemi COVID-19. Sejumlah faktor menghambat proses digitalisasi bagi UMKM di Kabupaten Muna, tiga diantaranya ialah keterbatasan motivasi, kemampuan dan pasar.

Motivasi berkaitan dengan keinginan pelaku usaha untuk beralih ke platform digital sebagai media berbisnis. Hal itu dipengaruhi kurangnya pengalaman dan minimnya informasi akan peluang usaha secara digital. Sedangkan kemampuan atau skill dipengaruhi oleh penguasaan terhadap teknologi saat ini.

Banyak diantara pelaku UMKM yang masih gagap teknologi sehingga belum mampu memanfaatkannya sebagai media meningkatkan usaha. Kendala lain ialah keyakinan terhadap ketersediaan pasar.

Pelaku UMKM masih enggan bertranformasi manfaatkan teknologi sebab belum memiliki keyakinan akan jaminan pasar. Secara sederhana, pelaku UMKM masih belum memiliki kepercayaan terhadap aktifitas jual beli secara online dibanding secara konvesional.

Selain tantangan tersebut, proses digitalisasi UMKM juga terhambat pada dukungan infrastruktur dalam daerah. Penetrasi jaringan internet yang belum stabil dan belum merata hingga ke pelosok daerah menjadikan pelaku UMKM kesulitan mengakses pasar online. Hal itu membuat minat beralih secara digital menjadi berkurang.

Kondisi tersebut memerlukan peran pemerintah ataupun stakeholder lainnya seperti kementerian dan lembaga. Paling tidak, Pemda atau K/L bisa mendorong terciptanya iklim usaha digital dan sekaligus menjadi mentor bagi pelaku usaha yang ingin beralih ke media digital.

Sosialisasi dan pelatihan secara rutin perlu dilakukan terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Muna. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas jaringan internet untuk mendukung proses digitalisasi dimaksud. (*)