Diduga Persoalan Perempuan, Pria di Kolaka Utara Ditikam Dua Kali
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 18 Agustus 2026
0 dilihat
Proses penyidikan R terduga pelaku penikaman I oleh personel Satreskrim Polres Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Polisi masih menyelidiki motif di balik dugaan penikaman terhadap I (37), warga Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Pria tersebut mengalami sejumlah luka setelah terlibat perselisihan dengan R (26), warga Kecamatan Lambai "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Polisi masih menyelidiki motif di balik dugaan penikaman terhadap I (37), warga Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Pria tersebut mengalami sejumlah luka setelah terlibat perselisihan dengan R (26), warga Kecamatan Lambai.
R telah diamankan polisi. Penyidik juga menyita sebilah badik berbentuk taji ayam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Penikaman terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan pendakian Belimbing, Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, pada Selasa (18/8/2026).
Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara, Ipda Muliadi Kalam, mengatakan perkara tersebut bermula ketika I mendatangi R yang sedang berada di sebuah rumah kos di Desa Tojabi. Kedatangan I disebut untuk menanyakan sesuatu kepada R.
Setelah itu, R bersama seorang perempuan berinisial A (20) meninggalkan rumah kos menggunakan sepeda motor menuju arah Kecamatan Lambai. I kemudian mengikuti keduanya.
Dalam perjalanan, terjadi perselisihan. Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, I sempat menendang R dari atas sepeda motor sebelum keduanya berhenti.
Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Guru Harma Sisakan Tanda Tanya, Kuasa Hukum M Sebut Ada Missing Link
Perselisihan itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
“Informasi dari pelaku, sebelum dia menikam korban, korban sempat ingin mengambil sesuatu dari tasnya. Kemudian tersangka terlebih dahulu menarik balik korban sehingga terjadi penikaman,” ujar Muliadi.
Akibat kejadian tersebut, I mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk dada dan kaki. Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua.
Polisi belum dapat meminta keterangan langsung dari korban karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memeriksa korban setelah dinyatakan cukup sehat.
Meski dugaan persoalan perempuan mencuat dalam perkara ini, polisi belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya kecemburuan atau persoalan hubungan asmara sebagai motif penikaman.
Muliadi mengatakan penyidik masih menggali keterangan para pihak untuk mengetahui persoalan yang mendahului kejadian.
“Untuk motif sampai saat ini kami masih mendalami. Dari hasil pemeriksaan secara interogasi masih belum ada indikasi ke sana,” katanya.
Polisi juga menyebut R dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Sementara A telah mengenal R selama beberapa tahun dan menganggapnya seperti kakak sendiri.
Di sisi lain, A diketahui memiliki kedekatan dengan korban. Namun, penyidik belum dapat memastikan bentuk hubungan keduanya.
“Antara saksi A dengan korban memang dekat. Tetapi kami belum tahu sedekat bagaimana,” ujar Muliadi.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik untuk mengetahui latar belakang peristiwa.
Baca Juga: Polisi Resmi Menahan Ayah Kandung Korban Kasus Kematian Guru Madrasah Kolaka Utara
Sebelum kejadian, R disebut sedang mencari seseorang dan dibantu oleh A. Polisi masih menelusuri apakah persoalan tersebut memiliki kaitan dengan pertemuan antara R dan korban hingga berujung pada penikaman.
Penyidik berencana memeriksa kembali sejumlah saksi. Beberapa teman A juga dapat dipanggil apabila dianggap mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan awal, polisi menerapkan pasal penganiayaan terhadap R. Penyidik masih mempertimbangkan penerapan ketentuan lain, termasuk Undang-Undang Darurat, jika hasil pemeriksaan menemukan unsur yang memenuhi.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, R terancam hukuman maksimal sekitar empat tahun penjara.
Polisi masih menunggu kondisi korban membaik untuk memperoleh keterangan langsung. Keterangan I dinilai penting untuk mencocokkan informasi dari pelaku dan saksi sekaligus menyusun secara utuh rangkaian peristiwa.
Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan motif penikaman. Polisi masih mendalami hubungan antara para pihak serta persoalan yang terjadi sebelum aksi kekerasan. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS